Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi
Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi. Proses promosi dan mutasi ini tidak boleh dipengaruhi lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan. Oleh sebab itu baik proses mutasi, promosi, ataupun demosi hakim harus memiliki standar atau ukuran obyektif.
Mahkamah Agung (MA) memutasikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Muchtar, yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus Century. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan proses promosi dan mutasi atau demosi hakim tidak sepatutnya dipengaruhi oleh pihak atau lembaga lain.
"Proses mutasi, promosi atau demosi hakim sekalipun merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/4).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
Farid mengatakan, proses promosi dan mutasi ini tidak boleh dipengaruhi lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan. Oleh sebab itu baik proses mutasi, promosi, ataupun demosi hakim harus memiliki standar atau ukuran yang obyektif.
"Sehingga segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada," ujar Farid.
Dia melanjutkan kebijakan mutasi hakim harus dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di lingkungan MA atau peradilan yang ada di bawahnya. Dengan kata lain, kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai dengan kebutuhan internal lembaga peradilan.
"Harus dapat dipastikan bahwa mutasi tersebut bukan karena adanya pengaruh pihak-pihak lain," tegas Farid.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., hakim Effendy Muchtar, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century. Selain itu, KPK juga diperintahkan menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain sebagai tersangka.
Putusan itu sempat menuai pro kontra. Tak berselang lama, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hasil Rapimnas 23 April 2018 tentang mutasi hakim. Hakim Effendy dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Juru bicara MA Suhadi menuturkan, keputusan mutasi hakim berdasarkan pertimbangan Badan Pengawas MA. "Ya nanti pertimbangan di Badan Pengawas," ucap Suhadi kepada Liputan6.com, Senin (23/4).
Di singgung soal pertimbangan mutasi terkait putusan praperadilan atau berkaitan dengan Bank Century, dia mengaku tidak tahu.
"Enggak tahu itu, itu nanti Badan Pengawas. Dan itu sudah diambil putusan oleh pimpinan. Saya belum mendapat penjelasan itu," ucapnya.
Keputusan ini belum sampai ke tingkat PN Jakarta Selatan. "Saya belum lihat. Belum dikasih tahu, tadi langsung pulang," ucap juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi terpisah.
Dia hanya mengatakan, yang disampaikan melalui website MA memang mutasi. Biasanya selalu bersifat dadakan.
"Tapi biasanya kalau mau mutasi, memang masuk di web. Dan pasti mendadak," jelas Achmad.
Dia menepis anggapan perpindahan Hakim Effendy ke PN Jambi adalah demosi atau turun pangkat. PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus. Sedangkan PN Jambi Kelas IA.
"Jangan bilang turun. Kalau sama-sama kelas I masih tetap berarti. Kalau turun itu kelasnya beda," ucapnya.
Baca juga:
KY puji pemerintah bentuk Pansel pengganti hakim MK Maria Farida
Pimpinan KPK dan KY ingatkan hakim jangan main-main dengan perkara
OTT KPK di PN Tangerang, KY anggap pukulan telak bagi dunia peradilan
Sepi peminat, KY kesulitan rekrut hakim pajak
KY Riau terima laporan tujuh hakim diduga langgar kode etik
KY sebut, sepanjang 2017 peradilan Tanah Air di bawah tekanan politik
KY ingatkan 74 calon Hakim Agung tak pakai calo demi lolos seleksi