Soal OTT Wali Kota Bekasi, Firli Pastikan KPK Tak Pandang Bulu Jika Cukup Bukti
Firli menyatakan, dalam menjerat seseorang, termasuk Pepen, pihaknya sudah lebih dahulu memiliki bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana yang dilakukan Pepen. Apalagi, Pepen dijerat dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang tunai dan tabungan hingga Rp 5 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tak memiliki unsur politis. Firli menyatakan demikian membantah pernyataan Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Puspita Sari yang menyebut penangkapan ayahnya, Pepen ada unsur politis.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (9/1).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Firli menyatakan, dalam menjerat seseorang, termasuk Pepen, pihaknya sudah lebih dahulu memiliki bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana yang dilakukan Pepen. Apalagi, Pepen dijerat dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang tunai dan tabungan hingga Rp 5 miliar.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata Firli.
Firli menyebut, KPK bekerja berpedoman kepada asas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU tersebut, KPK melaksanakan tugas harus berdasarkan kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.
"Kami ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik. KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," kata dia.
Baca juga:
Anak Bilang Penangkapan Rahmat Effendi Politis, KPK Maklum Orangtua Dibela
Geledah Kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Proyek
KPK Beri Warning Kepala Daerah Jangan Korupsi, OTT Seperti Berburu di Kebun Binatang
Firli menjelaskan, berdasarkan undang-undang tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Firli, tugas penyidik KPK yakni bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti.
"Dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Karenanya KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Puspitasari yang juga putri Rahmat Effendi angkat bicara terkait OTT KPK terhadap sang ayah. Dalam penggalan video yang beredar di media sosial, Ade mengatakan penangkapan ayahnya bukanlah OTT, lantaran tidak ada transaksi dan juga uang yang diamankan KPK saat itu.
"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua, bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade saat menghadiri Pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kota Bekasi di Graha Girsang Jaka Setia, Bekasi Selatan, Sabtu 8 Januari 2022.
Menurutnya, penangkapan sang ayah bermuatan politis karena tidak memiliki unsur sebagaimana OTT pada umumnya. Ade menegaskan ada yang berupaya menjatuhkan nama baik sang ayah dengan melakukan pembunuhan karakter melalui skenario OTT. Ia menduga partainya tengah diincar pihak tertentu.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar kuning. Tapi nanti 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah warna yang lain," tegas Ade yang disambut tepuk tangan para kader.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
VIDEO: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diciduk di Rumah Dinas, Uang Disita Rp5,7 M
VIDEO: Kode 'Sumbangan Masjid', Modus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terima Suap
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Plt Wali Kota Bekasi Jamin Pelayanan Publik Berjalan
VIDEO: Cerita Pepen Dulu Gantikan Wali Kota Bekasi Korupsi, Eh Sekarang Dicomot KPK
Kasus Suap dan Gratifikasi Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi