Soal paham khilafah, JPU akui tidak memasukkan dalam tuntutan pembubaran JAD
Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.
Jaksa Heri Jerman mengakui dakwaan dihadirkan dalam sidang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) belum menyasar ke ajaran khilafah. Karenanya, mereka yang diketahui berpaham serupa belum dijerat secara hukum.
"Yang menjadi tuntutan jaksa (saat ini) yang dilarang adalah organisasi bernama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan berafiliasi dengan ISIS. Jadi ajarannya belum termasuk (dalam dakwaan)," kata Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Apa yang membedakan Jemaah An Nadzir dalam menjalankan ibadah? Semua tata cara ini merupakan bimbingan dari sang pendiri KH. Syamsuri Abdul Madjid yang mereka yakini sama persis dengan tata cara ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Ke depan, Tim Jaksa siap memasukkan ajaran dinilai radikal tersebut masuk ke ranah dakwaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 12 A tentang organisasi teror dan Pasal 13 A tentang penghasutan.
"Kalau dia sudah tergabung dalam suatu organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, maka dia bisa dipidana, juga bahwa siapapun atau setiap orang, dia tidak harus masuk suatu organisasi, berarti dia bisa ditangkap," jelas Jaksa Heri.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshori, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Hakim Aris Bawono saat mengetuk palu vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?
Jamaah Anshor Daulah (JAD) divonis sebagai kelompok terlarang dan dibekukan
Brimob kawal ketat Zainal Anshori usai sidang pembubaran JAD
Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD