Soal penangguhan penahanan SDA, pimpinan KPK serahkan ke penyidik
Penyidik memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan soal penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, keputusan penangguhan penahanan bekas Menteri Agama itu akan diserahkan ke penyidik lembaga KPK.
"Penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/6).
Hal senada juga disampaikan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia mengatakan sejauh ini terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan baik para tersangka maupun kuasa hukum belum pernah dikabulkan KPK.
"Sebelumnya belum ada (permohonan penangguhan penahanan) yang diterima (KPK)," ujar Priharsa.
Menyangkut permohonan PPP kubu Djan Faridz agar SDA ditangguhkan penahanannya, dirinya tidak bisa memastikan diterima atau ditolak. Sebab, KPK akan mempelajari lebih dulu permintaan tersebut.
"Jika memang diajukan, penyidik akan mempelajari dulu, lalu akan diputuskan apakah diterima atau ditolak," tandas Priharsa.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz yang didampingi sejumlah pengurus PPP lainnya Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, serta Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma Humprey Djemaat menyambangi gedung KPK. Kedatangan mereka untuk meminta penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Kubu Djan Faridz beralasan, permintaan penangguhan penahanan Suryadharma lantaran sosok tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu masih dibutuhkan oleh partainya. Bahkan, seluruh kader PPP mengklaim siap memberikan jaminan atas permintaan penangguhan penahanan tersebut.
"Beliau (Suryadharma Ali) adalah pengurus dari PPP. Beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Kita sangat membutuhkan sosok beliau, sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan bapak Suryadharma Ali," ungkap Djan Faridz di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).