Soal Penghapusan Red Notice, Irjen Napoleon Sebut 'Saya Merasa Dizalimi'
Terdakwa kasus penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi terkait perkara atau kasus yang menyeret namanya.
Terdakwa kasus penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi terkait perkara atau kasus yang menyeret namanya. Hal ini disampaikan dalam sidang eksepsi atau pengajuan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers. Oleh pemberitaan, statment-statment pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice. Karena sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," kata Napoleon di dalam ruang sidang.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa saja yang tampil dalam konser Pesta Rakyat Ganjar Pranowo? Konser pesta rakyat ini menampilkan penampilan dari NDX AKA, Kuburan Band, The Batak's Band, dan Om PMS.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
Selama ini dia tidak merespons tuduhan itu karena diyakini hanya dianggap sebagai pembenaran saja. Melalui sidang ini, Napoleon siap menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kesempatan yang kami tunggu untuk menyampaikan yang ada dalam eksepsi. Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ungkapnya.
Usai menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis meresponnya dengan meminta kepada Napoleon agar tidak melayani siapapun yang mencoba memuluskan perkaranya.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi, apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," kata Hakim Ketua.
"Tidak yang mulia," jawab Napoleon.
Hakim kembali mengingatkan agar tidak mencoba-coba bermain dengan mafia hukum.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti, anda akan dibebaskan," ujar Hakim Ketua.
"Dari awal kami tidak melayani itu pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini hakim," jawab Napoleon kembali.
"Tidak usah khawatir tentang itu, kalau seandainya harus dilanjutkan pemeriksaan ini. Yang akan menentukan adalah pembuktian, bukan yang lain-lain," ujar Hakim Ketua.
"Kami yakin," singkat Napoleon.
Institusi peradilan tempat terhormat. Hakim Damis memastikan tidak ada majelis hakim yang menjadi mafia hukum dengan dalih membantu mengurus kasus.
"Tapi saya mohon juga agar saudara, kalau ada yang mengatakan dia uruskan perkara saudara. Apalagi kalau dia meminta sejumlah uang, berarti itu bukan dari majelis hakim, karena majelis ini tidak akan melakukan itu," kata Hakim Ketua.
"Kami dari awal sangat yakin dengan pak majelis hakim," jawab Napoleon.
Dakwaan Jaksa
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD270.000 ," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.
Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan terhapusnya status DPO Djoko Tjandra pada sistem ECS Imigrasi. Sebagai polisi, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.
"Petugas juga mesti menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum serta tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji," kata jaksa.
Pembelaan Kubu Napoleon
Kuasa hukum Napoleon menyebut jika perkara yang menimpa kliennya itu adalah rekayasa palsu. Karena, Napoleon disebut telah menerima uang sebesar SGD 200 ribu dollar Singapura.
"Klien kami dia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal 'penerimaan uang sejumlah SGD 200.000 dan USD270.000 untuk pengurusan penghapusan red notice' adalah merupakan 'rekayasa perkara palsu'," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
Dia mengungkapkan, tak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Karena, dalam kwitansi pemberian uang tersebut tidak dituliskan untuk keperluan apa dan memang tak ada hubungannya dengan kliennya tersebut.
"Bahwa jika dasar yang di pakai oleh Penyidik Tipidkor Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum untuk membangun opini publik bahwasanya klien kami ia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam jabatan selaku Kadiv Hubinter Polri 'seolah-olah telah di sangka & di tuduh dengan dugaan telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Kwitansi tanda terima uang yang di terima oleh ia Tommy Sumardi dari Djoko Soegiarto Tjandra berturut-turut akan diPergunakan untuk kepentingan apa," ungkapnya.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.
Baca juga:
Ajukan Eksepsi, Irjen Napoleon Sebut dakwaan Jaksa Rekayasa Perkara Palsu
Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki
Mabes Polri Nilai Harusnya Brigjen Prasetijo Paham Perkap Penyidikan
Dikabarkan Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Minta Hakim Bantarkan Penahanan
Sewa Pesawat Jakarta-Pontianak, Djoko Tjandra Bayar Cash Rp350 Juta
ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra