Soal Rekomendasi Bawaslu, Demonstran Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara sekaligus petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Rekomendasi itu menuai pro dan kontra.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara sekaligus petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Rekomendasi itu menuai pro dan kontra.
Kelompok masyarakat Kutai Kartanegara mendesak KPU Kutai Kartanegara tetap menjalankan tahapan Pilkada. Apalagi proses penetapan Edi-Rendi dinilai sudah melalui prosedur.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Kami berharap KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada. Karena saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Komar, perwakilan demonstran di KPU Kukar, Tenggarong, Senin (16/11).
Komisioner KPU Kutai Kartanegara M Amin merespons demo itu. Sejauh ini, surat rekomendasi Bawaslu belum diterima KPU Kukar. Meski menerima, nantinya diperlukan kajian terkait rekomendasi Bawaslu itu.
"Sejauh ini belum kami terima. Kalau kami terima, kami mesti lakukan kajian yang akan kami jadikan dasar kami untuk memutuskan. Jadi tidak bisa sepihak," kata Amin.
Menurut Amin, dia menggaransi tidak ada intervensi bagi KPU untuk mengeluarkan keputusan. "Kami koordinasi juga dengan KPU Kaltim. Tahapan yang ada, sementara ini tetap berjalan," ujar Amin.
Keterangan diperoleh, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar, terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
"Kami tetap menyiapkan upaya langkah hukum yang bisa kami tempuh, kalau memang surat Bawaslu itu ditindaklanjuti," kata Ketua DPC PDIP Kutai Kartanegara Solikin kepada wartawan.
Baca juga:
Anies Baswedan Bandingkan Penanganan Acara Rizieq Syihab dengan Pilkada
KPU Cetak 429.321 Surat Suara untuk Pilkada Solo
Warga Mengaku Dibohongi Soal Pembelian Rumah di Makassar, Ini Tanggapan Danny Pomanto
1.643.175 Surat Suara Pilkada Medan Tiba di Polonia
Pemuda Pancasila Dukung Gibran di Pilkada Solo