Soal Siswi SD Depok, KPAI Kritik Komite Sekolah Harusnya Membantu Bukan Menghukum
Pihak sekolah diimbau untuk menelusuri latar belakang keluarga siswa, sehingga penyebab mengenai tunggakan SPP GNS selama 10 bulan mendapati titik terang.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pihak sekolah yang memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 100 kali kepada GNS (10), harusnya lebih responsif untuk membantu. Pihak sekolah diimbau untuk menelusuri latar belakang keluarga siswa, sehingga penyebab mengenai tunggakan SPP GNS selama 10 bulan mendapati titik terang.
"Kalau orang tua tidak mampu maka sekolah harus berkomunikasi dengan orang tua, melakukan home visit untuk mengetahui penyebabnya," katanya ketika dihubungi, Selasa (29/1).
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Kenapa pantun edukasi penting untuk anak? Pantun edukasi merupakan sarana terbaik untuk mengajarkan kepada anak maupun remaja bahwa belajar adalah hal yang penting.
-
Kenapa penting untuk mengajarkan anak berdoa pulang sekolah? Doa ini tidak hanya sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelancaran aktivitas belajar, tetapi juga sebagai permohonan perlindungan selama perjalanan pulang.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
Dalam kasus ini, komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid sangat penting. Peran serta pihak komite sekolah juga diperlukan.
"Komite sekolah juga bisa ikut membantu. Misalnya dengan melakukan subsidi silang uang SPP untuk membantu siswa yang kurang mampu. Pihak sekolah juga kan mendapat bantuan dari APBN melalui dana BOS dan KIP. Jadi pihak sekolah bisa lebih kreatif jika mau membantu," ungkapnya.
Mengenai trauma yang dialami GNS, KPAI mendorong dinas terkait untuk memberikan pemulihan. Menurut dia GNS mengalami dua jenis kekerasan. Yaitu fisik berupa push up sebanyak 100 kali dan menyebabkan GNS sakit perut. Kedua kekerasan psikis berupa rasa trauma sehingga GNS tidak lagi mau kembali ke sekolah tersebut.
"Kalau pendampingan kami tidak bisa. Kami hanya bisa melakukan pengawasan dan rekomendasi pada dinas terkait untuk pemulihan psikis siswi. Psikisnya wajib dipulihkan," beber Retno.
Kalau GNS sudah tidak mau kembali ke sekolah, maka yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah membantu untuk proses pemindahan. Dengan cara dicarikan sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Dicarikan di mana sekolah yang masih ada kuota untuk dia dan dekat dengan rumah," ucapnya.
Mengenai sanksi terhadap pihak sekolah jika memang terbukti maka bisa diancam dengan Undang undang Perlindungan Anak yaitu pasal 76C. Ancaman hukumannya ada di Pasal 80 UU tersebut. "Hukumannya rendah 3,5 tahun dan tertinggi 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Siswi SD Dihukum 'Push Up' karena SPP, Wakil Wali Kota Depok Janji Bantu
Belum Bayar SPP, Siswi SD Dihukum 'Push Up' Sampai Trauma
33 Siswa SD di Depok Terjangkit Hepatitis A, Diduga Karena Jajanan Sekolah
Ed-Parent, Aplikasi Buatan Mahasiswa UMM yang Bikin Orang Tua Cerdas Mengasuh Anak
Cerita Siswa SMA Perbatasan RI-Timor Leste Terobos Banjir Menuju Sekolah
Mendikbud Sambangi Kantor Sri Mulyani, Bahas Anggaran Pendidikan Tahun 2019