Soal surat edaran Kemenhan terkait poligami, ini kata Menteri Tedjo
Tedjo akan mengklarifikasi hal itu kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Beredar surat edaran di Kementerian Pertahanan yang membolehkan poligami di lingkungan Kementerian. Surat tersebut bernomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno enggan berkomentar terkait hal itu. "Saya tidak komentar itu. Itu tidak masuk ranah saya. Itu biar menteri peranan wanita lah," kata Tedjo di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (10/8).
Meski Kementerian Pertahanan berada di bawah koordinasinya, namun Tedjo mengaku tidak ada pembicaraan terkait surat edaran tersebut.
"Itu memang di bawah saya, tapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait itu lah, peran wanita," tutur Tedjo.
Tedjo mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal itu kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Pasalnya, surat edaran tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.
"Polemik pasti, tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," ucap Tedjo.
Tedjo mengatakan akan melihat dari sisi aturan terlebih dahulu. Dirinya juga mengaku belum mendapat laporan keluarnya surat edaran tersebut.
"Aturan mengatakan tidak demikian. Tapi perlu diklarifikasi apa yang dimaksud beliau. Kadang apa yang dimuat kadang beda. (Laporan) belum-belum. Saya baru baca di running text atau di media," tutup Tedjo.
Di dalam surat edaran terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin berpoligami, yaitu sebagai berikut:
1. Pertama tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Kedua, harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Ketiga, harus memenuhi tiga syarat komulatif, yaitu: ada persetujuan dari istri, pegawai bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
4. Keempat, pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.
5. Kelima, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Lalu disebut sanksi jika ketentuan persetujuan atau izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.