Soal Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Kabareskrim Sebut Tunggu Gelar Perkara
Agus menekankan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Hal itu menyusul status ketiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini masih sebagai terlapor.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dalam proses penetapan tersangka.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa saja anggota Polri yang diwisuda di Turki? Tiga personel Polri menjalani wisuda di Turkish National Police Academy (TNPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Tiga Polri itu ada, Ipda Regina Setiawan dari Polda Kepri, Bripka Hilman Lasmana dari Polda Jawa Barat, dan Briptu Tiara Nissa Zulbida dari Polda Jawa Timur.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Setahu saya sedang berproses (penetapan tersangka) karena sudah pemaparan awal langkah-langkah pekerjaan yang dilakukan," kata Agus ketika dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/3).
Agus menekankan penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Hal itu menyusul status ketiga personel Polda Metro Jaya yang saat ini masih sebagai terlapor.
"Biasa untuk peningkatan ke penyidikan akan ada gelar lanjutan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Jumat (5/3).
Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar dia.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia
Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan. "Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
(mdk/gil)