Soal Uang USD 20 Ribu, Pengacara Irjen Napoleon Sebut Milik Istri Brigjen Prasetijo
Dia menyebut, uang tersebut berdasarkan permintaan Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan uang atau barang bukti sejumlah USD 20 ribu.
Terdakwa kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya menyebut, uang sebesar USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti adalah uang milik istri dari Brigjen Prasetijo Utomo. Hal ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sidang atas kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat ini digelar dengan agenda eksepsi atau pengajuan nota keberatan pada Senin (9/11).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetijo Utomo, bersama rekan Petrus Bala Patyona, kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami ia terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, pada saat Tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
"Bahwa uang dalam bentuk mata uang Dolar Amerika berjumlah 20.000 USD yang dijadikan barang bukti dalam perkara pidana in casu atas nama klien kami Irjen Napoleon Bonaparte, bahwasannya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo, dalam bentuk mata uang Rupiah," sambungnya.
Dia menyebut, uang tersebut berdasarkan permintaan Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetijo Utomo agar menyiapkan uang atau barang bukti sejumlah USD 20 ribu.
"Karena ia, Brigjen Prasetijo Utomo, tidak memiliki uang, maka Brigjen Prasetijo Utomo, menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20.000 USD," ungkapnya.
"Bahwa karena istri dari Brigjen Prasetijo Utomo, tidak ada memiliki uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika, maka uang milik istri dari Brigjen Prasetijo Utomo, dalam bentuk mata uang rupiah di tukar ke tempat penukaran uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah 20.000 USD," sambungnya.
Selanjutnya, dari tempat penukaran uang tersebut, maka uang pecahan rupiah milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo yang telah ditukar dengan mata uang dalam bentuk USD.
"pada hari Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri dari Brigjen Prasetijo Utomo, telah diserahkan kepada anggota Divisi Propam Polri," jelasnya.
"Bahwa dengan demikian, keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah 20.000 USD yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri di jadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami ia Irjen Napoleon Bonaparte adalah Melawan Hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," tutup Santrawan.
Baca juga:
Soal Penghapusan Red Notice, Irjen Napoleon Sebut 'Saya Merasa Dizalimi'
Ajukan Eksepsi, Irjen Napoleon Sebut dakwaan Jaksa Rekayasa Perkara Palsu
Djoko Tjandra akan Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki
Mabes Polri Nilai Harusnya Brigjen Prasetijo Paham Perkap Penyidikan
Dikabarkan Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Minta Hakim Bantarkan Penahanan
Sewa Pesawat Jakarta-Pontianak, Djoko Tjandra Bayar Cash Rp350 Juta