Soal UU ITE, Pengamat Kecam Tokoh yang Buat Laporan Tapi Diwakili
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.
Hal itu disambut baik oleh Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria. Dia mengaku akan mengecam seorang tokoh jika namanya dikritik, tapi bukan dirinya yang melaporkan hal tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
"Nah saya juga sangat mengecam kalau ada tokoh yang kemudian, tokoh yang namanya dikritik, kemudian ada orang lain yang melaporkan atas nama tokoh itu. Kemudian si tokoh itu diam saja gitu loh. Artinya tokoh itu harus malu kalau ada orang yang dipenjara karena mengkritik dia," kata Hariqo dalam diskusi Smart FM Network secara daring dengan tema 'Mudahkah Revisi UU ITE?', Jakarta, Sabtu (20/2).
Menurutnya, sebuah kritik dari seseorang dinilainya bukan sebagai konten negatif melainkan konten positif. Apalagi, di media sosial tersebut tak hanya berisi ujaran kebencian saja dan juga menjadi ruang kerinduan.
"Iya, kadang-kadang kan kategorisasi itu juga kan kalau kritik itu disebut konten negatif. Padahal kritik itu justru konten yang positif. Saya kalau melihat kalau masih di Jawa, saya masih melihat bagus lah. Saya khawatir kalau di daerah-daerah, kemarin saya lihat di Ambon melihat juga di Kutai. Kalau di Jakarta kaya Pak Anies, Pak Ganjar, Pak RK itu udah selesai lah. Bu Khofifah dengan caci masyarakat itu udah selesai, udah kebal. Akhirnya, karena pemilihan itu bersifat individu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebanyakan masyarakat yang melakukan kritik tersebut langsung ditujukan kepada pejabat yang sudah membuat janji kepada masyarakat. Langsung mencolek memention pejabat tersebut melalui media sosial.
"Masyarakat karena kita sudah Pilpres, Pilkada langsung banyak janji-janji, nah penagihan janji-janji itu dilakukan secara individu kadang-kadang oleh masyarakat di media sosial itu. Jadi masyarakat tidak lagi organisasi mahasiswa, LSM tidak lagi menjadi perwakilan masyarakat hari ini," ungkapnya.
"Masyarakat itu ketika mengadukan masalah persoalan-persoalan janji-janji kampanye itu mereka langsung ke akun pribadi gubernur atau kepala daerah atau presiden gitu. Karena yang mereka tahu ya itu, ini orang yang berjanji, ini orang yang saya tagih di media sosial. Makanya saya mention akunnya," sambungnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari memberikan contoh terkait seorang tokoh yang langsung membuat laporan sendiri tanpa diwakili.
"Iya datang sendiri, (SBY laporkan) Pak Zainal Ma'arif. Nah itu betul, jadi yang sekarang terjadi itu kan nampaknya kalau disebut interprestasi betul juga," ujar Aidul.
Sebuah laporan bisa saja diwakili oleh orang lain, apabila memang orang tersebut telah diberikan mandat atau kuasa hukum untuk melaporkan suatu kejadian yang menimpa orang tersebut. "Iya harus mengadu (sendiri), atau yang diberi kuasa," ucapnya.
Baca juga:
Pemerintah Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE
Istana: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus
Kapolri Soal UU ITE: Posisi Kita Serba Salah
Daripada Direvisi, Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan UU ITE
YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri
Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan