Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri
Soal UU Pemilu, anggota DPR Aceh kecewa dan ancam pidanakan Mendagri. Anggota DPR Aceh menegaskan bahwa Mendagri belum pernah sama sekali melakukan konsultasi dengan DPRA. Menurutnya, ini merupakan bentuk pembohongan publik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota DPRA itu pun mengancam mempidanakan Tjahjo dengan alasan melakukan pembohongan publik.
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman al Farlaki menceritakan, semua bermula dari pernyataan Tjahjo usai mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Pemilu oleh Kautsar dari Partai Aceh (PA) dan Samsul Bahri atau yang populer dengan nama Tiong dari Partai Nasional Aceh (PNA). Dia menuturkan, saat itu Tjahjo memberikan keterangan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pemilu, khususnya pasal 557 telah mendapat persetujuan dari legislatif di Aceh. Bahkan, kata dia Tjahjo menyebut sudah melakukan konsultasi dengan DPRA.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Iskandar langsung membantah. Dia menegaskan bahwa Mendagri belum pernah sama sekali melakukan konsultasi dengan DPRA. Menurutnya, ini merupakan bentuk pembohongan publik.
"Saya secara pribadi, bila Mendagri terus menggulirkan bola panas ini dan tak bisa membuktikan, maka saya akan mempidanakan Mendagri atas pembohongan publik ini," kata Iskandar Usman al Farlaki di Banda Aceh, Selasa (26/9).
Iskandar melanjutkan, Mendagri harus menunjukkan bukti tertulis seperti absensi, notulensi rapat, bukti fisik lainnya dalam bentuk dokumen. Kalau tidak ada, kata dia, jelas sebagai bentuk pembohongan publik. Dia meyakini Mendagri tidak pernah melakukan konsultasi kepada lembaga DPRA terkait dengan pembahasan UU Pemilu.
Menurutnya, bila pemerintah pusat memaknai konsultasi hanya bertemu secara personal anggota dewan, maka itu keliru. Rapat konsultasi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), menggelar pertemuan dengan lembaga DPRA, bukan secara personal.
"Secara kelembagaan tidak pernah dikonsultasi dan dikeluarkan secara administrasi menyetujui tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mencabut pasal dalam UUPA," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 557 yang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.
Kekhususan itu misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
(mdk/noe)