Warga Aceh Utara Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Klaim Tebus Rp50 Juta agar Korban Dilepas
Seorang warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) tewas diduga dianiaya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang menangkapnya.
Seorang warga Aceh Utara, Saiful Abdullah (51) tewas diduga dianiaya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang menangkapnya.
Warga Aceh Utara Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Klaim Tebus Rp50 Juta agar Korban Dilepas
Keluarga Saiful telah melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe, Kamis (2/5). Mereka juga melapor kepada anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma untuk menyuarakan kasus tersebut.
Haji Uma menuturkan, berdasarkan keterangan anak korban, Noviana, peristiwa yang menimpa ayahnya terjadi pada 29 April 2024 lalu. Awalnya, sang ayah ditangkap orang yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keluarga meminta bantuan kepada seorang warga di desanya bernama Said yang dianggap punya jaringan dan dekat dengan kepolisian. Mereka mencari cara agar Saiful dipulangkan.
Said terhubung dengan terduga pelaku yang kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta hari itu juga. Keluarga lantas menjual emas untuk melepas Saiful.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said, dibonceng menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di rumahnya di Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Saiful dalam kondisi luka parah. Badan Saiful penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, Saiful sempat mengatakan dia dipaksa mengaku memiliki sabu-sabu dan dianiaya.
Selepas itu, Saiful mulai hilang kesadaran dan dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Dia sempat ditangani di IGD sebelum menghembuskan napas terakhir.
"Saya minta Polda Aceh serius menangani kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, saya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban," kata Haji Uma.
Polisi |Membantah
Sementara Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie mengakui Saiful ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada Senin (29/4). Pria yang akrab disapa Cekpon itu diringkus di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Tim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu yang ada pada Saiful, sehingga saat itu anggota melakukan undercover buy dengan terduga pelaku, namun ketika itu pelaku ini melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat melihat anggota lain yang mendekati lokasi, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menderita luka di wajahnya," jelas Muhayat, Minggu (5/5).
Dia mengatakan, tim yang meringkus Saiful dan menemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram di lokasinya terjatuh.
Saat menyisir lokasi sekitar kemudian terlihat warga berdatangan mendekat, sehingga ada petugas yang melepas tembakan peringatan dan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.
"Anggota membawa pelaku ke dalam mobil untuk melakukan pengembangan, namun saat di dalam mobil, si Saiful ini minta minum terus sama anggota dan bajunya basah karena keringat yang terus menerus keluar dari badannya," ujar Muhayat.
Pada pukul 19.30 WIB, saat berusaha melakukan pengembangan, polisi menurunkan Saiful di kawasan Bayu dan mengawasi Saiful dari jauh, itu dilakukan untuk mendapat tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar.
"Namun saat itu Saiful hilang dari pantauan anggota, tim di lapangan berusaha mencari namun kehilangan jejak Saiful," jelasnya.
Dia mengaaku polisi baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa orang yang dicari telah meninggal dunia, disusul muncul pemberitaan terkait kematian korban akibat dianiaya anggota Polres Aceh Utara.
"Di sini kami sampaikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan, tidak ada pemukulan yang dilakukan anggota kami pada Saiful dan kami yakini luka yang ada pada wajah korban diakibatkan karena terjatuh saat berusaha melarikan diri saat penyergapan," katanya.
Muhayat juga membantah polisi menerima uang Rp50 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Said dengan tujuan agar Saiful dilepas.
"Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga Saiful, bahkan orang yang bernama Said yang diutus pihak keluarga Saiful untuk menebus penangkapan itu dipastikan jika anggota tidak ada yang mengenal dia," jelasnya.
Muhayat menyatakan, pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam kasus itu
. Dia menegaskan, Polres Aceh Utara berkomitmen melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik pidana dan kode etik, yang dilakukan anggotanya.
"Kami akan bersikap transparan dalam proses pemeriksaan terhadap anggota jika benar ditemukan adanya kesalahan akan kami tindak tegas," pungkasnya.