Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap
Dalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja.
Dalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja.
- Menelusuri Jejak Pelarian Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan dari Kejaran Polisi Buntut Kasus Narkoba 70 Kg
- VIDEO: Momen Caleg PKS DPRK Aceh Terkaget-kaget Ditangkap Polisi, Buronan Narkoba
- PKS Pecat Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Usai Terlibat Kasus Narkoba 70 Kg Sabu-Sabu
- Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jualan Narkoba Buat Biaya Politik
Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS.
Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.
Dalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja atau sedang ingin membeli celana. Ketika itu, ia sesekali mencobai ukuran celana levis atau jeans.
Kemudian, pada durasi menit ke 15.57.06 ia terlihat sedang tertawa. Entah apa yang ia sedang tertawakan pada saat itu.
Tak lama kemudian, pada menit ke 15.57.18, salah satu petugas kepolisian yang menggunakan tas gemblok terlihat masuk ke dalam toko tersebut dan mengampiri Sofyan yang sedang memegang celana.
Selanjutnya, petugas tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas lainnya untuk memastikan target itu adalah Sofyan atau tidak. Setelah dinyata benar, orang itu langsung merangkul Sofyan dan mengajak berjalan ke luar toko.
Dengan adanya hal ini, seketika saja sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang.
Namun, sebelum keluar dari toko pakain tersebut. Petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan.
"Coba cek dulu, mana motornya?" tanya seorang petugas.
"Sudah pergi dia pak," jawab Sofyan.
"Ini motornya masih ada di depan sini, ini kan motor mu yang dibawa. Kunci motornya mana?" tanya petugas lagi.
"Enggak ada," jawab Sofyan.
"Jadi motornya pakai kunci mana? Bukan mau kita bawa motornya, tapi nanti kalau tinggal disini hilang. Jadi tanggungjawab kita nanti," ujar petugas.
"Mau dititip sama yang punya toko, mana yang punya toko. Pak, nanti kita titip motor ini ya," tambahnya.
"Pak, kami enggak berani ini, takut," ujar karyawan toko.
"Nah itulah, makanya kau ada kunci kita bawa. Nanti kita serahin sama keluarga kamu motornya," ujar petugas.
Kemudian, tangan Sofyan pun dilakukan pemborgolan oleh petugas yang melakukan penangkapan terhadapnya.
Lalu, pada video berikutnya yang diterima merdeka.com, Sofyan pun dilakukan interogasi di sebuah ruangan. Ia dijelaskan oleh salah satu petugas atas penangkapan terhadap dirinya.
"Dari Narkoba Bareskrim, ini surat perintah saya ya, ini nama saya disini. Ini surat perintah penangkapan kamu, tanggalnya 25 ditangkap. Nah ini surat perintah penangkapannya, nama saya dan nama anggota saya. Jadi jelas ya, kamu ditangkap oleh Narkoba Bareskrim," ujar salah seorang petugas yang ada pada video tersebut, Selasa (28/5).
"Terkait masalah apa sudah paham? Sudah paham ya, terkait dengan masalah adik ipar kamu yang tertangkap perkara yang di Lampung. Sudah jelas ya, oke. Ini barang-barang yang ada di badan kamu pada saat penangkapan, saya keluarin isinya ya," sambungnya.
Sebelumnya, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba yang dilakukan Sofyan selaku Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan, karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik urusan pencalonannya sebagai caleg.
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
Meski demikian, Mukti mengaku soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena, dari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna, menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5).
Peran SofyanSebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.