Sopir Bentor Seret Anjing di Depan Pengadilan Makassar, Pelaku Langsung Dipolisikan
Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone mengaku sangat mengecam tindakan pelaku.
Beredar sebuah video seorang sopir becak motor (bentor) menyeret seekor anjing di Jalan RA Kartini atau depan Pengadilan Negeri Makassar.
Sopir Bentor Seret Anjing di Depan Pengadilan Makassar, Pelaku Langsung Dipolisikan
Aliansi Peduli Hewan Indonesia Mengecam
Viral video sopir becak motor (bentor) menyeret seekor anjing di Jalan RA Kartini atau depan Pengadilan Negeri Makassar. Video itu beredar di media sosial (medsos).
Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) telah melaporkan sopir bentor tersebut ke polisi.
Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone mengaku sangat mengecam tindakan pelaku. APHI lantas melaporkan sopir bentor yang terekam di video ke polisi.
"Kami sudah buat laporan di Polrestabes Makassar. Kami sangat mengecam tindakan sopir bentor yang menganiaya anjing seperti dalam video yang beredar itu."
Kata Ketua APHI melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8).
@merdeka.com
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap penganiayaan seekor hewan, apalagi hingga menyeretnya. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita berharap polisi bisa menindak tegas pelakunya," kata Ketua APHI.
Penjelasan Polisi
Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Lando K Sambolangi membenarkan telah menerima laporan dari APHI terkait adanya penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan oleh sopir bentor.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor Tamalanrea ini menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait video viral seorang sopir bentor yang menyeret seekor anjing di sekitar Jalan RA Kartini."
Kasie Humas Polrestabes Makassar.
@merdeka.com
Kompol Lando mengaku belum mengetahui secara pasti waktu kejadian penganiayaan anjir tersebut. Tetapi untuk tempat kejadian, kata Lando, adalah di Jalan RA Kartini atau depan Pengadilan Negeri Makassar.
"Waktunya kita belum tahu kapan dan siapa pemiliknya (anjing). Kalau ada pemilik yang mengadukan, kita proses," kata Kompol Lando.
Lando menambahkan sopir bentor yang ada di dalam video bisa dikenakan sanksi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. .
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan binatang