Sopir Bus Nyambi Jual Sabu di Tempat Wisata Garut
Pelaku H, diungkapkan Kapolres, ditangkap pihaknya di kawasan Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut beberapa saat setelah mengemudikan busnya dari Jakarta. Saat dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa H ternyata bukan hanya pengedar saja.
H, seorang sopir bus jurusan Garut-Jakarta terpaksa harus berurusan Tim Sancang Polres Garut. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah tempat wisata kawasan Pantai Selatan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa H tidak hanya menjadi pengedar di tempat wisata saja, namun juga untuk pengguna lainnya di wilayah selatan Garut. "Mulai wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Cisompet, sampai Caringin," ujarnya, Rabu (15/9).
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
Pelaku H, diungkapkan Kapolres, ditangkap pihaknya di kawasan Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut beberapa saat setelah mengemudikan busnya dari Jakarta. Saat dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa H ternyata bukan hanya pengedar saja.
"Hasil pemeriksaan, H mengaku bahwa ia juga kerap mengonsumsi sabu sebelum mengemudikan bus. Dan saat kita lakukan tes urine memang dia ini positif methamphetamine atau sabu. Padahal dia baru saja mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Garut," ungkapnya.
Kapolres memastikan bahwa H merupakan pengedar jaringan Garut selatan yang mengedarkan sabu di sejumlah tempat wisata, mulai Sayang Heulang, Santolo, dan lainnya. Diduga, H mendapatkan barang tersebut saat melakukan perjalanan ke Jakarta lalu diedarkan di Garut Selatan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu 5 gram, bong, dan timbangan digital. H kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Selain tersangka H, Kapolres menjelaskan bahwa sejak Tim Sancang dibentuk, pihaknya mengamankan 15 orang lainnya yang juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu dua minggu.
15 orang pelaku diamankan di sejumlah wilayah, mulai Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong. "Mereka ini adalah pengedar atau penjual dan pengguna narkoba. Jadi total selama dua minggu ada 16 orang yang kita tangkap, 1 perempuan dan 15 laki-laki," jelasnya.
Untuk 16 orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya selama dua minggu itu adalah MG. AN. P H, AS. SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.
"Para pelaku kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang tentang Kesehatan dan tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 dan 20 tahun penjara," tutup Kapolres.
Baca juga:
Gunakan Sabu dan Ganja, Pemeran Boris 'Preman Pensiun' Ditangkap
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta Pusat
Yasonna Heran 50% Lapas Diisi Napi Narkoba: Ada yang Aneh dan Janggal
Pasutri di Medan Daur Ulang Ekstasi jadi Campuran Kopi
Tergiur Upah Rp21 Juta, Begini Nasib Kurir Ganja 30 Kg di Medan
Satu Keluarga di Cilegon Kompak Jadi Pengedar Tembakau Gorila