Sopir Mercedes-Benz Jadi Tersangka Kecelakaan yang Akibatkan Avanza Terbakar
Dari hasil pemeriksaan, Fahri menjelaskan pengemudi Mercedes-Benz diduga lalai karena tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak mobil lainnya. Pengemudi terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menetapkan pengendara mobil Mercedes-Benz atau Mercy, Jason Fernando sebagai tersangka kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan mobil dan pengemudi Avanza terbakar hebat.
"Rabu kemarin, pengemudi Mercedes-Benz, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Jumat (3/4).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
Fahri mengatakan, insiden tabrakan melibatkan kendaraan Mercedes-Benz, Avanza, dan VW di Kilometer 14 jalur A, atau Out Ramp Taman Anggrek, pada Selasa (31/4) sore. Kejadian itu menyebabkan pengemudi Avanza tewas terpanggang bersama mobilnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fahri menjelaskan pengemudi Mercedes-Benz diduga lalai karena tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak mobil lainnya. Pengemudi terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana selama lamanya 12 tahun dan denda sebesar besarnya Rp6 juta," ucap dia.
Saat ini, pengemudi Mercedes-Benz ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Hari Kamis pagi selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka selesai langsung kita lakukan penahanan," ujar dia.
Sebelumnya, tiga kendaraan melaju dari arah Slipi ke arah Grogol. Saat itu, pengendara Mercy berusaha menyalip kendaraan Avanza yang melaju di lajur 1.
"Kendaraan Avanza menabrak Kendaraan VW yang berada di sebelah kanannya. Kemudian kendaraan VW menabrak pagar gadril sebelah kanan terplanting hingga 100 meter hingga menabrak Avanza. Akibatnya kendaraan Avanza terbakar," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fakta Lengkap Wanita Tabrak Pejalan Kaki, Sudah Salah Malah Marahi Istri Korban
Wanita Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara
Pesawat Lionair Filipina Meledak Saat Lepas Landas
Elf Terjun ke Selokan Sedalam 4 Meter di Garut, Satu Penumpang Tewas
Truk Bermuatan Kertas Hantam JPO Kartasura, Jalur Solo-Semarang Dialihkan