Sopir Metromini 75 yang ugal-ugalan ditetapkan jadi tersangka
Sedangkan untuk hasil tes urine yang dijalani Arfan Silitonga hingga saat ini belum dapat diketahui hasilnya.
Ali Arfan Silitonga (41) sopir Metromini yang menabrak delapan sepeda motor saat melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Arfan Silitonga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 ancaman 1 tahun kerugian luka ringan dan materi
"Sudah dikonfirmasi ke penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin kepada merdeka.com, Jumat (7/2).
Aswin menuturkan untuk hasil tes urine yang dijalani Silitonga hingga saat ini belum dapat diketahui hasilnya. "Hasil tes urine belum keluar," tuturnya.
Sebelumnya, Metro Mini 75 jurusan Pasar Minggu-Blok M berplat nomor B 7435 AV menabrak delapan sepeda motor di Jalan Warung Buncit atau depan Bank Mega, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bus yang melaju dari arah Mampang Prapatan menuju Pasar Minggu tersebut menabrak satu per satu sepeda motor di depannya.