Soroti Pemberantasan Narkoba, Pemkab Banyuwangi Ajukan 2 Raperda
Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Kedua Raperda tersebut, kata Yusuf penting untuk segera disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati dua Raperda tentang tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Kenapa Banyuwangi mendapatkan insentif lagi? Ini merupakan kali kedua mereka mendapatkan insentif karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa penghargaan yang diraih Banyuwangi? Diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada Bupati Ipuk Fiestiandani di Istana Negara, Kamis (31/8/2023), Banyuwangi berhasil mempertahankan predikat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik 2022 se-Jawa dan Bali.
Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Kedua Raperda tersebut, kata Yusuf penting untuk segera disahkan.
"Kedua Raperda ini penting untuk segera disahkan, guna mendukung efektivitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," Yusuf.
Dia menjelaskan, Raperda tentang fasilitasi P4GNPN disusun untuk menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Raperda ini, juga memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, maupun prekursor narkotika. Di dalamnya dibahas tentang pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk mereka.
"Raperda fasilitasi P4GNPN ini dibuat untuk membebaskan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Yusuf.
"Raperda ini juga sebagai landasan hukum untuk mendukung pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi. Mengingat banyak sekali penyelundupan narkotika melalui laut, keberadaan BNNK ini sangat diperlukan, karena daerah kita adalah pintu masuk Jawa dari Bali," imbuhnya.
Selanjutnya, Yusuf juga menjelaskan terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, perubahan Raperda ini akan memberikan kewenangan yang bersifat otonom kepada direktur rumah sakit.
"Dengan diatur demikian, kami harap ke depan rumah sakit daerah bisa memberikan layanan secara lebih profesional," katanya
(mdk/hhw)