Sosialisasi ikan predator, Balai Karantina DIY kumpulkan pedagang dan penghobi
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta mengumpulkan puluhan pedagang dan penghobi ikan hias. Dikumpulkannya para pedagang dan penghobi ini untuk melakukan sosialisasi peredaran ikan berbahaya dan invasif di daerah DIY, Rabu (11/7).
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta mengumpulkan puluhan pedagang dan penghobi ikan hias. Dikumpulkannya para pedagang dan penghobi ini untuk melakukan sosialisasi peredaran ikan berbahaya dan invasif di daerah DIY, Rabu (11/7).
Kepala Sub Tata Pelayanan BKIPM DIY, Maria Thresia Sundah mengatakan sosialisasi dilakukan dengan tujuan mencegah peredaran ikan predator yang invasif di wilayah DIY. Adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat bisa mengerti bahaya dari ikan predator tersebut. Selain itu masyarakat juga bisa mengetahui jenis-jenis ikan apa saja yang masuk ke kategori ikan predator dan invasif.
-
Apa yang dipanen dari ikan arwana? Zaky mengatakan, yang dipanen dari ikan arwana biasanya adalah anakannya.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Siapa yang menemukan satu-satunya spesimen Ikan Pari Jawa? Pada bulan Juli 1862, ahli zoologi Jerman Eduard von Martens membeli satu-satunya specimen ikan pari Jawa yang dijual di sebuah pasar ikan di Jakarta.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Di mana Ikan Pari Jawa umumnya ditemukan? Sejauh ini, ikan Pari Jawa hanya ditemukan di Pulau Jawa, tepatnya di sekitar pantai Jakarta.
"Ada beberapa jenis ikan predator yang dijual dan dipelihara oleh masyarakat. Di antaranya ikan arapaima, aligator, piranha, sapu-sapu dan lainnya," ujar Maria.
Maria menuturkan pihaknya juga meminta kepada para penjual maupun penghobi yang memelihara ikan predator dan invasif ini untuk bisa menyerahkan ikan tersebut ke BKIPM. Batas waktu penyerahan adalah dari 1-31 Juli 2018.
"Kami minta kepada masyarakat agar mau menyerahkan ikan predator yang dipelihara kepada kami. Batas waktu penyerahan adalah 31 Juli mendatang. Ada aturan yang melarang pemeliharaan ikan-ikan tersebut," urai Maria.
Maria beralasan penyerahan ikan dilakukan untuk menjaga ekosistem sungai agar tetap terkendali. Sebab, ada beberapa kasus di kota lain yang para penghobi atau penjual membuang ikan predator dan invasif ini ke sungai.
"Di DIY memang belum ada tetapi kami berusaha mencegah jangan sampai ada. Saat ini sudah ada beberapa yang menyerahkan ikan predator ke kami. Ada 6 ikan arapaima dan lima ikan sapu-sapu yang sudah diserahkan pada kami. Kami masih menunggu penyerahan predator dari masyarakat yang lainnya," ungkap Maria.
Sementara itu Joko Handoko salah seorang penghobi ikan predator mengaku tak tahu jika ikan Aligator yang dipeliharanya itu masuk kategori terlarang. Dirinya baru tahu setelah ada sosialisasi dari BKIPM.
"Saya memelihara dua ikan aligator. Sekarang berukuran 30 cm. Rencana akan saya serahkan ke BKIPM," tutur Handoko.
Handoko menambahkan dirinya sudah lebih dari dua tahun memelihara ikan Aligator tersebut. Awal memelihara dirinya tak tahu jika ikan itu masuk kategori dilarang dipelihara.
Baca juga:
Warga Jambi satu tahun pelihara ikan aligator sepanjang 80 cm
Warga Sumsel temukan dua ikan aligator ukuran jumbo di sungai
4 Ikan ini seperti monster hidup di sungai Indonesia
Ikan Arapaima gigas seberat 30 kg ditangkap nelayan di Surabaya
Arapaima di Sungai Brantas milik warga Sidoarjo, total ada 30 ikan peliharaan
Ini lokasi ikan arapaima dipelihara sebelum dilepasliarkan ke Sungai Brantas