Spesialis Perampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap, Terakhir Curi Rp500 Juta Disimpan di Bawah Jok Mobil
Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi meringkus empat orang perampok nasabah bank pelat merah. Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Empat tersangka yakni Victor David, Muhammad Abdullah, Fitrah Udin, dan Hairuddin. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp86 juta, satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, pakaian serta rekaman CCTV.
- Banyak Utang, Alasan Satpam ini Rampok Bank Pelat Merah di Pelalawan Riau
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Pecahkan Kaca Mobil, Uang Rp450 Juta untuk Bayar Rumah Sakit Raib Digondol Maling
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan setelah berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan, dalam aksi terbarunya para pelaku merampok uang milik nasabah Bank BRI senilai Rp500 juta. Kejahatan serupa juga pernah mereka lakukan di berbagai tembak.
"Korban menaruh uangnya di bawah jok mobil yang terpantau oleh salah satu orang pencuri tersebut. Saat korban turun dari mobil untuk makan, barulah mereka beraksi," katanya, pada Kamis (5/9).
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
"Ada salah satu pencuri yang berperan mengendarai sepeda motor, mereka langsung kabur setelah melakukan aksinya," jelasnya.
Pada kejadian terbaru, peristiwa perampokan terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV di lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat. Mereka diketahui ada di Sumut.
"Pada akhirnya beberapa waktu lalu para pencuri uang ini berhasil ditangkap berkat dukungan tim Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru," jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan, ternyata para pelak sudah menggunakan sebagian tersebut dan tersisa Rp86 juta.
"Motor yang digunakan untuk beraksi dan dua motor lain yang dibeli dari hasil pencurian tersebut. Selain itu juga digunakan untuk keseharian mereka,"ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.