Stafsus Erick Soal Gelar Kehormatan UNJ: Mau Ngasih atau Tidak, Bukan Urusan Kami
Menurutnya, bukan urusan Erick bila UNJ tidak memberi gelar kehormatan. Dia bilang, pihaknya dalam posisi pasif.
Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga heran dengan penolakan gelar tersebut.
"UNJ yang menolak? yang mau ngasih UNJ, lalu yang menolak UNJ? Gimana itu?" katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (14/10).
-
Apa yang dirayakan oleh Erick Thohir? Erick Thohir baru saja merayakan ulang tahun istrinya Elizabeth Tjandra.
-
Apa yang disoroti oleh Erick Thohir usai pertandingan? Seusai pertandingan, Erick menyoroti perayaan berlebihan yang dilakukan oleh Timnas U-16 Australia.“Kenapa mereka selebrasi berlebihan? Karena U-23 mereka kalah sama kita,” kata Erick dikutip dari ANTARA pada Selasa (2/7).
-
Apa yang Erick Thohir berikan kepada Wahyuni? Di pertemuan singkat sebelumnya, diketahui Erick Thohir memang berjanji hendak membelikan Wahyuni sebuah motor untuk bekerja. Janji ini kemudian diwujudkan dan ditepati olehnya. Erick Thohir pun menyerahkannya secara langsung kepada Wahyuni.
-
Apa yang diungkapkan Erick Thohir terkait performa Timnas Indonesia? "Kami lebih banyak bertahan. Serangan balik kami belum optimal. Mungkin perlu lebih banyak latihan ke depannya," ungkap Erick Thohir kepada para wartawan.
-
Kenapa Erick Thohir berduka atas meninggalnya Tanri Abeng? Kabar meninggalnya Tanri Abeng juga telah sampai ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia menyebutkan Tanri Abeng sebagai sosok yang berjasa besar untuk pembangunan Indonesia."Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini," ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Kenapa Erick Thohir senang bertemu dengan Wahyuni? "Iya sama-sama. Saya senang bertemu dengan rakyat kayak gini. Semua itu kan rahasia Allah. Kan enggak ada yang tahu, tiba-tiba ketemu kan," tutur Erick Thohir.
Menurutnya, bukan urusan Erick bila UNJ tidak memberi gelar kehormatan. Dia bilang, pihaknya dalam posisi pasif.
"Tanya ke UNJ saja, kami ini posisinya pasif. Mau ngasih atau tidak, itu urusan mereka, bukan urusan pihak kami," ujarnya.
Arya enggan merespons lebih jauh soal tidak ditemukannya pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu sendiri merupakan salah satu syarat pemberian gelar.
Mantan tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf ini kembali menegaskan, Erick tidak meminta gelar tersebut. "Pihak kami pasif dan tidak meminta juga," tutup Arya.
Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan hal tersebut terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
"Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut. Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," tegas Ubedilah dalam keterangan tulis, Kamis (14/10).
Dia mengurai terdapat empat alasan penting untuk tetap menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut. Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik (pejabat) berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik, karenanya bisa merusak moral akademik universitas.
"Hal ini dengan jelas diatur didalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa Penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," jelasnya.
Menurut Ubedilah hal yang berbahaya jika rektor dan para profesor UNJ sebagai anggota Senat Universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri.
"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepentingan pejabat," katanya.
Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.
Ketiga, Ubedilah melanjutkan, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.Selain ide tersebut tidak orisinil karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan Ubedilah Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial.
"Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," papar dia.
Keempat, mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa, di antaranya seperti harus dirapatkan dari Prodi S3 yang terakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas, menurut Ubedilah juga diabaikan.
"Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang terakreditasi A," urainya.
Dijelaskan Ubedilah aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Gelar Kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Tahun 2021 tentang Persyaratan pada Ayat 3.
"Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas," tekannya.
Dia pun mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat itu betul-betul dibatalkan demi marwah universitas.
Baca juga:
Dosen UNJ Tolak Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Ma'ruf Amin & Erick Thohir
Erick Thohir Harap CSR BUMN Berdampak Positif bagi Desa Komodo
Erick Thohir: Padamu Negeri, Kami Berkolaborasi
Erick Thohir Ingin Bangsa Indonesia Jadi Market di Negara Sendiri
VIDEO: Menteri BUMN Erick Thohir Sampaikan Pesan Khusus Khofifah ke Jokowi
Masuk Purna Tugas, Gatot Trihargo Diberhentikan Erick Thohir Sebagai Wadirut Bulog
Pertama di Asia, Erick Thohir Bakal Resmikan Pertambangan 5G
Erick Thohir: Smelter Freeport di Gresik Hasilkan 35 Ton Emas per Tahun