Status WNI bermasalah, Arcandra rawan digugat bila jadi menteri
Hikmahanto menyarankan agar Presiden Jokowi berpikir ulang untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya menetapkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pemberian status WNI ini membuat Menkum HAM banjir kritikan.
Diduga pemberian status WNI secara istimewa ini karena Arcandra akan kembali dijadikan Menteri ESDM. Namun bila Presiden Jokowi tetap mengangkat Arcandra jadi menteri, maka hal itu akan sangat rawan.
"Saya khawatir karena ini kan ada rumor dia akan kembali jadi Menteri ESDM. Nah bagaimana mungkin orang yang status WNI atau pemberian status WNI bermasalah kemudian jadi menteri. Kalau nanti digugat, status WNInya tercacat, maka semua keputusan dia selama menjadi menteri juga cacat dong," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto kepada merdeka.com, Kamis (8/9).
Hikmahanto menyarankan agar Presiden Jokowi berpikir ulang untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Hal ini agar di kemudian hari tidak terjadi kegaduhan.
"Jangan sampai semua keputusan Arcandra sebagai menteri dipermasalahkan karena status WNI yang dianggap belum selesai," ujarnya.
Selain berpesan kepada Jokowi, Hikmahanto juga berpesan kepada Arcandra. Apakah dia masih mau menerima jabatan menteri dengan statusnya yang bermasalah tersebut.
"Kepada Pak Arcandra, silakan bertanya pada hati nurani apakah mau menerima jabatan ini. Ini soal kejujuran, etika dan moral. Di Amerika, kejujuran itu tolak ukurnya bukan hanya korupsi, kasus plagiat ketika masih jadi mahasiswa pun bisa dipersoalkan," ujarnya.