Stelina, Senjata KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan
Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
"Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat," kata Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor. Dikatakannya, Stelina dirancang mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP. Ini menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal.
Ketertelusuran internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan. Sedangkan ketertelusuran eksternal harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.
"Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran," urainya.
Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini saat Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang digelar Rabu (3/3/2021), menyebutkan bahwa lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, di mana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” terang Zaini.
Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti ©2021 Merdeka.com
Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Artati menyebutkan bahwa dengan Stelina KKP akan menjadi lebih kuat dalam pengendalian impor komoditas perikanan. Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor nantinya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.
"Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan," jelas Artati.
Kembali ke awal mula dikembangkannya Stelina, Direktur Pemasaran, Machmud menjelaskan bahwa sistem ini dibangun untuk memperkuat posisi tawar produk perikanan Indonesia di pasar global. “Yang terpenting, Indonesia ingin menciptakan brand produk perikanan yang tertelusur sehingga dikembangkan Stelina," ujar Machmud.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.
Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara ini adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia.
"Selama kurun waktu 2015 - 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata rata sebesar 38,59 persen dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24 persen dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.
Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Yang semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dibahas bersama.
(mdk/dzm)