Strategi Kapolri Jalankan Perintah Jokowi Soal UU ITE: Utamakan Mediasi
Ke depan jika adanya laporan yang bersifat delik aduan. Sudah tidak lagi diwakili, tapi harus korban itu sendiri yang melaporkan kejadian yang dialaminya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dia ingin pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada anggotanya untuk membuatkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang berisi petunjuk bagi anggota Polri lain saat menerima laporan terkait UU ITE.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
"Menindaklanjuti terkait dengan arahan bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan. Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
Ia pun menegaskan, ke depan jika adanya laporan yang bersifat delik aduan. Sudah tidak lagi diwakili, tapi harus korban itu sendiri yang melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.
"Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu, dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.
Kendati demikian, apabila memang ada satu kasus yang berpotensi memunculkan suatu konflik. Maka kasus tersebut harus diusut secara tuntas, hal ini ia contohkan seperti tentang mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," ungkapnya.
"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," tambahnya.
Membuat Virtual Police
Oleh karena itu, ia ingin dari Direktorat Siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga, apabila ada kalimat yang kurang pas, maka akan langsung diberikan teguran.
"Penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian'," jelasnya.
"Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu, tolong dikerjasamakan dengan Menkominfo sehingga setiap ada konten-konten seperti itu virtual police muncul sebelum nanti cyber police yang turun. Jadi virtual police dulu yang turun untuk memberi edukasi," sambungnya.
Libatkan Influencer
Dalam hal ini, nantinya direncanakan bakal melibatkan influencer yang memiliki pengikut atau follower yang banyak dan dapat disukai oleh masyarakat luas.
"Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki follower banyak, sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekedar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik," ucapnya.
"Kemudian sadar dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," pungkasnya.
Presiden Jokowi Soal UU ITE
Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal Undang-Undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," tegas dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
Baca juga:
Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan
YLBHI: 48 Persen Pelaku Kasus Pelanggaran Hak Berekspresi Adalah Aparat Negara
Kapolri Sebut Penggunaan UU ITE Sudah Tak Sehat, Dipakai Untuk Saling Lapor
676 Kasus UU ITE Berakhir di Jeruji Besi
Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda