Struktur organisasi di Pemkot Surabaya segera dirampingkan
DPRD Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah. Pemkot Surabaya menegaskan segera melakukan perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai.
DPRD Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah. Pemkot Surabaya menegaskan segera melakukan perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai.
Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana menuturkan, perampingan ini dilakukan sebagai wujud menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 23/2014, tentang pemerintah daerah. "Tapi restrukturisasi ini sifatnya hanya penyesuaian. Kalau ada penambahan, itu tidak terlalu besar, dan tidak ada pemecatan pegawai. Mutasi mungkin, iya," kata Wisnu, Kamis (26/10).
Diakui orang nomor di Kota Pahlawan ini, dalam reorganisasi nanti, beban beberapa dinas akan semakin berat. Ini karena tugas di tiap dinas menjadi bertambah.
Di sisi lain, lanjut Wisnu, dampak restrukturisasi organisasi juga akan terjadi mutasi pegawai. Hanya saja, mutasi itu menempatkan personel sesuai dengan posisi yang tepat. "Jika ada penggabungan, tentu ada penambahan personel," jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini juga mengakui, sebelum mutasi dilakukan akan ada evaluasi menyeluruh soal penataan pegawai. Sebab, untuk penempatan kepala dinas dan camat, harus melalui mekanisme tertentu. "Sekarang Kepala dinas atau camat harus melalui pemilihan terbuka."
Sementara terkait adanya perampingan asisten skrertaris kota, Wisnu menyebut, pejabat yang tidak menjabat asisten, akan ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli. "Yang pasti nanti bergantung evaluasi ke dalam," sebutnya.
Ditanya apakah penyegaran struktur ini cukup hanya dengan Perda, Wisnu mengatakan, segera membuatkan Perwali. Hal ini bertujuan agar restrukturisasi bisa dilakukan secepatnya.
Di tempat sama, Wakil Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, setelah pengesahan Perda, Pemkot Surabaya harus segera menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, jabatan penempatannya harus melalui seleksi terbuka itu adalah pejabat setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan.
Namun sebelum proses seleksi dilakukan, Pemkot Surabaya harus membentuk panitia seleksi yang terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.
"Selanjutnya bagaimana mendefinisikan ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," jelasnya.
Baperjakat ini, lanjut Awi, sebelumnya memiliki kewenangan dalam penataan pegawai. Tapi setelah ada panitia seleksi, kata dia, maka Baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah, yaitu; kepala bagian, kepala bidang dan seterusnya.
Sementara penerimaan pejabat eselon dua, berdasarkan UU Nomor 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara, kata Awi, parameternya meliputi pengetahuan tentang tupoksi pemerintahan, kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya. "Harapannya, agar prinsip the right man and the right place bisa terlaksana," tutup dia.