Suami hajar istri karena kesal dimarahi beli sabu
Suami hajar istri karena kesal dimarahi beli sabu. Kontan, pernyataan suaminya itu, membuat amarah Mulyana semakin memuncak. Kesal terus mendengar ocehan sang istri, Rojo pun nekat berbuat tak sepantasnya kepada istri sahnya itu.
La Rojo (24), warga Sidodamai, Samarinda, Kalimantan Timur, sore tadi dibekuk polisi dan sekarang meringkuk di penjara. Dia diduga telah menganiaya istrinya sendiri, Mulyana.
Gara-garanya, La Roji kesal dimarahi istrinya yang tahu dia membeli narkoba jenis sabu, di kawasan Pasar Segiri, Samarinda. Peristiwa itu terjadi Selasa (19/12) malam lalu. Sekitar pukul 22.00 Wita, Rojo memberi tahu istrinya pergi keluar rumah untuk membeli rokok di warung. Tidak lama, Rojo kembali pulang ke rumah.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa MTQ Nasional ke-30 di gelar di Samarinda? Sebagai informasi, MTQ Nasional ke-30 sudah dimulai sejak 6 September 2024 dan akan berlangsung selama 10 hari penuh dipusatkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
"Korban (Mulyana) terus bertanya apa benar membeli rokok. Pertanyaan korban itu dijawab pelaku bahwa pelaku habis beli sabu di Pasar Segiri," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Sabtu (23/12) malam.
Kontan, pernyataan suaminya itu, membuat amarah Mulyana semakin memuncak. Kesal terus mendengar ocehan sang istri, Rojo pun nekat berbuat tak sepantasnya kepada istri sahnya itu.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, memukul istrinya dengan tangan kosong, ke arah kepala, dahi, dan paha kanan istrinya," ujar Purwanto.
Mendapat penganiayaan itu, Mulyana tentu tidak terima. Beberapa saat usai dipukuli suaminya, dia bergegas keluar rumah dan melapor ke Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara.
"Karena kesakitan, korban lalu berteriak meminta tolong. Tetapi pelaku membekap mulut istrinya itu. Akhirnya korban lapor ke kantor (Polsekta Samarinda Ilir)," ungkap Purwanto.
Berbekal hasil visum korban dari RSUD Abdul Wahab Syachranie, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tidak sulit menemukan pelaku, diamankan atas dasar laporan istrinya.
"Laporan istrinya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ya. Karena memang, pasangan ini suami istri sah," terang Purwanto.
La Rojo kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Ilir. Dia jadi tersangka usai dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(mdk/eko)