Suami wanita hamil kecelakaan di JLNT terancam jadi tersangka
"Pengemudi sepeda motor (Faisal) jelas melawan arus sehingga dikenakan pasal," kata Kombes Rikwanto.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan pengendara motor Faisal Bustamin (28) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Windawati (27). Windawati tewas setelah mengalami kecelakaan di Jembatan Layang Non Tol Casablanca, Senin (27/1) malam.
"Pengemudi sepeda motor (Faisal) jelas melawan arus sehingga dikenakan pasal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto , Selasa (28/1).
Rikwanto mengatakan, Faisal membonceng Windawati menggunakan sepeda motor dan mengemudikannya secara melawan arah sehingga terjadi tabrakan dengan mobil.
Selain melanggar peraturan lalu lintas, Faisal juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sehingga kemungkinan petugas kepolisian akan menjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian belum memeriksa Faisal karena masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami luka berat.
Kecelakaan berawal saat Faisal bersama Windawati mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 3843 LA melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca Jalan Dr Satrio Jakarta Selatan, Senin (27/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Faisal mengendarai sepeda motor dari Tanah Abang menuju Tebet, kemudian pengendara sepeda motor itu memutar balik dan melawan arus.
Saat melintas di depan ITC Setiabudi, juga melintas mobil bernomor polisi B 8542 RS yang dikemudikan Tomy Reymon sehingga terjadi tabrakan.
Akibatnya, korban Windawati yang hamil tujuh bulan itu terjatuh dari flyover ke bahu Jalan Dr Satrio yang berada di bawah jalan layang dengan ketinggian sekitar 15 meter.
Korban Windawati tewas seketika dan Faisal mengalami luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.