Suami yang Bakar Rumah usai Cekcok dengan Istri di Jakut jadi Tersangka
Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Polisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8).
- Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
- Pengakuan Suami yang Temukan Istri dan Anak jadi Kerangka Dalam Rumah, Ada Barang Bukti Disita Polisi
- Cekcok dengan Istri, Suami Nekat Bakar Rumah Mertua
- Suami di Kalideres Bakar Rumahnya Usai Digugat Cerai Istri, Mertua Tewas Terpanggang
Gidion belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara kasus itu. Polisi akan segera merilis kasus pembakaran yang dilakukan tersangka W dalam waktu dekat.
“(Dijerat pidana) soal pembakaran," kata dia.
Kronologi Pembakaran
Sebelumnya, W (38) seorang suami dengan nekat membakar rumahnya sendiri di kawasan Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (11/8) kemarin siang.
"Suami (awalnya) bakar selimut karena berselisih," kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman kepada wartawan, Senin (12/8).
Akibat dari aksi W yang membakar selimut, akhirnya api menjalar dan menghabisi rumahnya. Sebanyak 40 personel dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.
"Pengerahan 8 unit dan 40 personel. Awal pemadaman pukul 14.03 WIB akhir pemadaman pukul 14.18 WIB. Jiwa terselamatkan 1 KK dan tiga jiwa," tutur Gatot.