Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara
Vonis yang diterima suami Inneke Koesherawati itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fahmi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Fahmi Darmawansyah dinyatakan bersalah dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin. Majelis hakim memvonisnya 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 4 bulan penjara.
Vonis yang diterima suami Inneke Koesherawati itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fahmi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sudira mengatakan bahwa Fahmi terbukti bersalah melakukan korupsi atau suap terhadap penyelenggara negara. Hal itu sesuai dakwaan primer di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengulangi perbuatan-perbuatan menyuap penyelenggara negara," kata Hakim Sudira di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3).
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak yang masih sekolah.
Terhadap vonis itu, Fahmi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Fahmi memberikan sejumlah uang dan barang kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen selama periode April hingga Juni 2018. Salah satunya adalah mobil double cabin Tritton seharga lebih dari Rp 450 juta. Dari pemberian itu, Fahmi mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam ijin keluar Lapas.
Usai sidang Fahmi menyatakan tetap meyakini bahwa yang dilakukannya tidak merugikan orang lain atau negara. Semua pemberian kepada Kalapas Sukamiskin murni ketidaktahuannya tentang hukum.
"Saya sendiri bukan orang hukum jadi enggak ngerti apa itu penyelenggara negara atau bukan. Kita ikutin saja proses hukum, Insya Allah itu yang terbaik. Semua kejadian ini ga lepas dari izin Tuhan. Yang saya ingin cuma mudah-mudahan dengan ujian, cobaan ini buat amal ladang saya untuk menghadapi semuanya," katanya.
Baca juga:
Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara
Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan
Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali
Dituntut 5 Tahun Bui dalam Kasus Suap, Suami Inneke Merasa Dijebak KPK
Sidang Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Cuma Bilang 'Saya Cuma Minta Maaf Saja'
Biaya Bikin Saung di Sukamiskin Rp 1,7 M, Napi Setor Rp 1,5 Juta Tiap Bulan