Suap mantan kepala Bappebti, eks bos PT BBJ dituntut 5 tahun penjara
Sebelum memutuskan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sherman dianggap telah terbukti dan meyakinkan telah menyuap bekas Kepala Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar untuk memuluskan proses perizinan usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK, Haerudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut JPU KPK, duit suap bermula dari upaya PT BBJ ingin memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti. Pada pertengahan 2012, Syahrul meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.
Permintaan Syahrul pun disampaikan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir kepada Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishnayang kemudian dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan, pemberian uang pun disepakati dengan nilai Rp 7 miliar.
Sebelum memutuskan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasam korupsi. Kemudian terdakwa merupakan inisiator atau yang menyarankan Hasan Wijaya untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehinggga tidak ada pemberian uang terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Tidak ada hal yang meringankan untuk diri terdakwa Sherman Rana," imbuhnya.
Sherman Rana Krishna disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Anak buah sebut Gubernur Gatot otak gugatan di PTUN Medan
Cerita OC Kaligis pilih ditembak mati ketimbang diperiksa KPK
PKS bungkam soal Gubernur Gatot dan istri muda jadi tersangka
KPK tetapkan Gubernur Gatot dan istri muda jadi tersangka
Hendardji Soepandji cuma mau tuntaskan hasrat politik ikut Capim KPK
KPK akan buka-bukaan LHKPN capim dan yang pernah tersangkut kasus
KPK periksa Ketua DPRD Muba terkait kasus suap RAPBD
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.