Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun
Hal yang memperberat Doddy tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pemberi suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.
"Atas nama terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim sudah sepatutnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Hakim Sumpeno menuturkan hal yang memperberat Doddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, dia tidak mengakui telah melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sedangkan hal yang meringankan Doddy adalah yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum.
Atas vonis tersebut, Doddy bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun mempersilakan dengan tenggat waktu 7 hari ke depan terhitung hari ini.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," ujar Doddy.
Putusan majelis hakim terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Doddy dianggap sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy yang merupakan asisten Edy Sindoro mantan komisioner PT Lippo Group itu mengajukan suap terhadap Edy Nasution terkait beberapa perkara misalnya menerima pengajuan Peninjauan Kembali, mengirim surat eksekusi terhadap anak perusahaan Lippo Group yang tengah bersengketa.
Dalam kesepakatan antara Doddy dan Edy Nasution muncul angka Rp 150 juta sebagai pemulusan permohonan yang diduga bermuara kepada Edy Sindoro melalui anak perusahannya.