Suap panitera supaya hukuman ringan, Saipul Jamil jual rumah
Hakim memvonis Saipul selama 3 tahun penjara dengan menggunakan pasal 292 KUHP tentang kejahatan asusila.
Demi mendapatkan keringanan hukuman, pedangdut Saipul Jamil merelakan rumahnya dijual. Mantan suami Dewi Persik itu menempuh jalur hitam dengan menyuap salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui tangan kakaknya, Samsul Hidayat, Ipul menyerahkan hartanya untuk bisa memperingan hukumannya oleh pengadilan. Kemudian sang kakak bersama dua pengacaranya menjanjikan sejumlah uang kepada salah satu panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sang kakak, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 250 juta.
"Dalam lidik ini mereka menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 500 juta, tapi yang ditemukan hanya Rp 250 juta," kata Basaria.
Diketahui, dalam rangka memperingan hukuman yang menjeratnya yakni pasal 82 UU No 35 tahun 2014, Saipul menjanjikan uang Rp 500 juta. Dengan pasal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya pada putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hakim memvonis Saipul selama 3 tahun penjara dengan menggunakan pasal 292 KUHP tentang kejahatan asusila dengan terhadap lawan sejenis.
Sementara itu, Saipul Jamil yang berstatus terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Nanti penetapan tersangkanya penyidik akan melakukan yang kepada bersangkutan, tentu harus berkoordinasi pihak terkait (kejaksaan) untuk melakukan penyelidikan," terangnya.
Tak hanya itu, KPK juga akan terus melakukan pengembangan dalam kasus suap ini. Sebab, KPK akan mencari tahu apakah kasus suap ini hanya berhenti di panitera ataukah ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini.
"Ini masih dalam pengembangan. Tapi penyidik akan melihat apakah berhenti di panitera atau ada unsur yang lain yang ikut terlibat dalam kasus ini," tutupnya.