Suap Rita Widyasari Rp 6 miliar, Dirut Sawit Golden divonis 3,6 bui
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Abun dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karenanya pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sugianto, Jumat (18/5).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
Dalam amar putusan tersebut, hal yang memberatkan Abun adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, selama persidangan Abun bersikap sopan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa diyakini melakukan suap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektar di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima. Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rita Widyasari hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan
Penyuap Rita Widyasari kerap temui Kabag administrasi pertanahan urus perizinan lahan
Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja
Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan
Penyuap Rita Widyasari dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg