Suap Wali Kota Rp530 Juta, Kadis PU Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (47), dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari (47), dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana Waduk Kebon Melati berada? Berlokasi di Jalan Dukuh Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, lokasi ini menampilkan pemandangan pepohonan hijau di tengah kota.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
Menurut jaksa, Isa telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dia telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021.
"Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.
JPU juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta. Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.
"Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi," ucap Zainal.
Syarat yang tidak terpenuhi di antaranya Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
"Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif," kata Adimansyah, penasihat hukum Isa Ansyari, seusai sidang.
Amankan Jabatan, Suap Wali Kota
Persidangan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.
Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Perkara ini bermula pada 6 Februari 2019 saat Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar.
Dalam mengelola anggaran Dinas PU itu, sejak Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada wali kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.
Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Dia meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD (dana nonbudgeter). Sebagai bentuk loyalitas, Isa menyanggupinya.
Kebutuhan Wali Kota ke Jepang
Isa menyerahkan uang masing-masing Rp20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019. Uang itu untuk kebutuhan operasional Wali Kota Medan.
Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, di Jepang. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15-18 Juli 2019.
Rombongan yang berangkat terdiri dari: Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara. Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso.
Pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Angkanya Rp1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp500 juta. Padahal pihak travel saat itu sudah meminta uang muka sebesar Rp800 juta.
Samsul kemudian melaporkan masalah itu kepada Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu memerintahkannya untuk meminta bantuan dana kepada Iswar S (Kepala Dinas Perhubungan) dan Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan), sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Selain itu, dia juga diperintahkan memintanya kepada Isa.
Setelah mendapat perintah, pada awal Juli 2019, Samsul bersama stafnya Andika Suhartono, menemui Isa di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp200 juta. Terdakwa menyanggupinya.
Keesokan harinya, Isa menyerahkan Rp200 juta kepada Andika untuk diberikan kepada Dzulmi Eldin. Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.
Andika kemudian menukarkan uang itu menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira. Selanjutnya uang diserahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019. Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Dilaporkan pula uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta. Dzulmi Eldin meminta Samsul untuk menyimpan dan mempergunakannya selama kunjungan di Jepang.
Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, sekitar bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp900 juta. Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada Iswar Lubis dan Suherman serta Kepala OPD lainnya, termasuk Isa.
Dengan rincian, Suherman diminta Rp200 juta, Iswar Lubis Rp200 juta, Isa sebesar Rp250 juta, dan Benny Iskandar (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Rp250 juta, Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan) Rp100 juta, dan Edwin Effendi (Kepala Dinas Kesehatan) Rp100 juta.
Selasa (15/10), sesuai permintaan, Isa mentransfer Rp200 juta melalui rekening Bank BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M Aidil Putra Pratama (ajudan Eldin). Samsul kemudian memerintahkan agar Aidil menarik tunai itu dan menyerahkannya kepada Sultan Sholahuddin untuk disimpan dalam brankas protokoler, sebagai dana nonbudgeter operasional Walikota, di Kantor Pemerintah Kota Medan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.50 Wib, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp50 juta. Dia kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya untul mengambil kekurangan uang itu.
Andika datang ke rumah Isa pada pukul 20.30 Wib. Dia mengendarai mobil Avanza silver BK 102 BL. Terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp50 juta kepadanya. Beberapa waktu kemudian Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh petugas KPK. Isa pun menyusul menjadi tersangka.
(mdk/noe)