Sudah berbulan-bulan Kejati Jabar belum tangkap mantan Wabup Cirebon
Hampir lima bulan berlalu Gotas belum juga tertangkap. Dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh MA dalam kasus korupsi dana bansos tahun jamak.
Hampir lima bulan berlalu, mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jabar. Hingga kini belum diketahui keberadaan terpidana kasus korupsi bansos tahun jamak 2009-2012 tersebut.
Selasa kemarin, Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan Gotas. Surat keputusan diserahkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan DPRD Cirebon di Gedung Negara Pakuan, Bandung.
"Hari ini sebagai konsekuensi dan melaksanakan undang-undang menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Cirebon," kata Aher.
Sunjaya Purwadisastra menyatakan, usai menerima SK, pihaknya kini tinggal memikirkan mekanisme calon pengganti Wabup Cirebon tersebut. Dia akan berkomunikasi dengan PDIP selaku partai tunggal yang mengusung.
"Karena kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDIP, tunggal, tidak berkoalisi dengan partai mana pun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan DPP PDIP untuk menyodorkan bakal calon pengganti atau calon Wakil Bupati Cirebon kepada saya sebagai Bupati," terangnya.
Selain Gotas, kasus korupsi bansos juga menyeret ke dalam bui Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos dan Emon Purnomo. Keduanya dipenjara empat tahun.
Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,8 miliar. Modus yang dilakukan yakni memangkas jumlah bantuan sosial yang cair.
Saat persidangan bergulir di pengadilan, JPU menuntut Gotas penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jabar pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas, Kamis (12/11/2015).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim Joko Indarto saat membacakan amar putusan saat itu.
Putusan hakim disambut suka cita para pendukung Gotas yang datang dari Cirebon. Pekik takbir pun bergema dalam ruang sidang, beberapa saat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
JPU kemudian mengajukan kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, MA memerintahkan untuk mengeksekusi dan menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Gotas kemudian resmi ditetapkan sebagai buron Kejati Jabar sejak 1 Februari 2017. Hingga kini Gotas belum juga ditangkap atau menyerahkan diri.
Aher mengimbau kepada Gotas untuk menyerah. Dia mengaku sudah berkali-kali memberikan imbauan tersebut.
"(Imbauan untuk menyerahkan diri) itu mah dari dulu. Sudah diimbau sebaiknya menyerahkan diri artinya kalau kemudian menyembunyikan diri juga pertama tidak menaati hukum," kata Aher.
Ia menuturkan Gotas sebaiknya menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi tanpa harus melarikan diri. "Apa pun sebuah persoalan, termasuk masalah hukum harus dihadapi, apalagi orang tersebut pejabat publik sehingga seluruhnya harus dihadapi. Mau sampai kapan bersembunyi, suatu saat ketemua dia. Artinya sebaiknya segera menyerahkan diri mengikuti proses yang ada," kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh Sunjaya Purwadisastra. Dia mengimbau agar Gotas untuk segera menyerahkan diri.
"Itu dari awal-awal, sebelum beliau buron karena diberikan waktu oleh Kejaksaan beberapa bulan dan beliau sendiri menyatakan siap menyerahkan diri tapi ternyata kabur atau melarikan diri," ujarnya.