Sudah gagal curi ikan, 2 nelayan keciduk polisi di razia preman
Aksi pencurian ikan senilai Rp 300 juta gagal karena dua pelaku kurang kuat mengikat jaring.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Nampaknya peribahasa itu tepat dialamatkan kepada dua orang nelayan yaitu, Zainal Abidin (31) dan Chunaidi (34). Keduanya nekat mencuri 3 kwintal ikan kakap putih di kerambah milik PT Mega Multikultur di Pulau Jukung, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (22/1) malam. Saat itu kedua pelaku dengan menggunakan sebuah perahu kecil membawa jaring ikan. Sesampainya di Pulau Jukung, kedua pelaku langsung menyelam ke kerambah dan memindahkan ratusan ikan ke jaring yang ada di bawah kapal.
Sial bagi keduanya, tanpa disadari ikan-ikan tersebut lepas dari jaring akibat tidak diikat dengan kuat.
"Setibanya di dermaga Pulau Kelapa, kedua pelaku terkejut begitu mengetahui ikan hasil curiannya menghilang. Saat tahu, ikan-ikannya hilang, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal laporan itu, kami langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengolah TKP. Diketahui dua pelaku inilah yang mencuri ikan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Armunanto Hutahaean kepada wartawan di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Marina Ancol, Jumat (23/1).
Armunanto menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku berbarengan saat dilakukannya operasi Preman di Pulau Kelapa.
"Keduanya kami tangkap sekaligus dengan barang buktinya. Saat ini keduanya tengah kami periksa di Polres Kepulauan Seribu," kata Armunanto.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Armunanto, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Adapun barang bukti itu berupa satu unit perahu, satu jerigen solar, satu jaring ikan dan beberapa ikan kakap putih hasil pencurian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Mereka nekat mencuri ikan, karena sudah satu minggu tidak melaut lantaran cuaca buruk melanda perairan Jakarta. Apabila ditotal, kata Armunanto, nilai ikan kakap putih sebanyak 3 kwintal dihargai sekitar Rp 300 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerap Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.