Sudi akui tolong Aditya Moha tak ditahan sesuai kewenangannya sebagai Ketua PT Manado
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono membantah tidak ditahannya Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, sebagai pengaruh penerimaan uang dari Aditya Moha, anggota DPR. Dia mengklaim tidak akan menahan Marlina lantaran kondisinya sedang saki
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono membantah tidak ditahannya Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, sebagai pengaruh penerimaan uang dari Aditya Moha, anggota DPR. Dia mengklaim tidak akan menahan Marlina lantaran kondisinya sedang sakit.
Menurutnya, ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi. Alasan itu pula yang menurut Sudi memutuskan tidak menahan Marlina, ibu dari Aditya Moha.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
"Anda terpengaruh dengan putusan meski sudah menerima SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu?" tanya Jaksa Ali Fikri kepada Sudi saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang penerimaan suap olehnya, dengan terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," jawab Sudi.
Namun jaksa merasa sangsi atas pernyataan Sudi, terlebih lagi dalam perkara banding Marlina, dia juga duduk sebagai Ketua Majelis Hakim. Saat ditanya oleh jaksa terkait hal tersebut, dia mengaku belum menentukan sikap. Alasannya, belum berdiskusi dengan para hakim anggota.
"Baik sebagai KaPT demikian, bagaimana sebagai Ketua Majelis Hakim?" konfirmasi Jaksa Ali.
"Saya tidak sampai ke sana," ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang dia tak menampik pernah menerima sejumlah uang dari Aditya Moha. Menurutnya, uang tersebut diberikan Aditya sebagai 'jalan keluar' terhadap Marlina atas status penahanan.
Kepada Sudi, Aditya menyampaikan keluh kesahnya agar Marlina tidak ditahan karena alasan sakit. Keluhan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sudi yang kemudian dibacakan oleh Jaksa Ali.
Sudi tak menampik isi BAP tersebut. Hanya saja dia bersikukuh tidak ada pengaruh tidak ditahannya Marlina selama proses banding dengan penerimaan SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu dari Aditya.
"Di BAP saudara saksi nomor 5 saksi menerangkan pada paragraf pertama setelah ada putusan Pengadilan Negeri terhadap Marlina Moha, saya dihubungi secara khusus oleh Aditya dalam pertemuan tersebut intinya Aditya menyampaikan permintaan bantuan ke saya agar saya tidak menahan ibunya, saya jawab ya nanti saya bantu," ucap Jaksa Ali.
"Iya betul," tukas Sudi.
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu Dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha
Hakim PN Tangerang kembali diperiksa KPK
Panitera PN Tangerang jalani pemeriksaan lanjutan
Hakim PN Tangerang kembali diperiksa KPK terkait suap
Saksi meringankan akui tindakan Aditya Moha suap hakim pelanggaran hukum