Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
- Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
- Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo usai dijadikan tersangka.
Diketahui, hasil pemotongan dana ASN yang berhasil terkumpul total Rp2,1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023. Dimana aturan tersebut sebagai kedok untuk tersangka melakukan pemotongan dana ASN.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,"
ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Setelahnya, ia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor),"
ujar Tanak.
merdeka.com
Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.
Kedok Gus Muhdlor Agar Korupsinya Tidak Ketahuan
Tanak juga menambahkan, mantan politikus PKB itu sempat berupaya menutupi upaya korupsinya. Dimana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.
Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu melalui Ari lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Oleh karenanya, Muhdlor Ali dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor
Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.