Suporter Sriwijaya FC kepergok nyolong motor di Stadion Jakabaring
Tersangka berdalih terpaksa mendorong motor curian itu karena diancam dianiaya dua pelaku lain.
Seorang suporter Sriwijaya FC kepergok mencuri sepeda motor di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (14/8) kemarin. M Septian (19), diringkus polisi saat mendorong hasil curiannya.
Pelaku nekat mencuri saat para penonton tengah asyik menyaksikan Sriwijaya FC melawan Arema Malang. Warga Jalan Takwa, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu beraksi bersama dua rekannya berinisial YD dan ND. Sayang keduanya kabur saat hendak ditangkap.
Kejadian itu bermula ketika petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka yang kebingungan ketika mendorong sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 bernomor polisi BG 2971 TH. Kecurigaan polisi terbukti karena tersangka tak bisa lagi mengelak dari perbuatannya.
Tersangka berdalih terpaksa mendorong motor curian itu karena diancam dianiaya dua pelaku lain. Dia dihubungi temannya itu saat sedang menonton pertandingan di dalam stadion.
"Saya diancam ditusuk dan digebukin kalau menolak. Saya ditelepon disuruh keluar dan mendorong motor, saya tidak tahu punya siapa," ungkap tersangka Septian di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Senin (15/8).
Pemuda pengangguran itu mengaku suporter Sriwijaya FC yang masuk dalam kelompok S-Man. Dia berharap kedua temannya turut ditangkap karena sebagai otak pelaku.
"Mereka lari waktu saya ditangkap. Saya minta pak polisi juga menangkap teman-teman saya itu," harapnya.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP M Khalid Zulkarnaen mengatakan, dalam aksinya, tersangka dan rekannya mencuri motor dengan cara menjebol kontak motor menggunakan kunci T. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau penonton lebih waspada kendaraannya, dikasih kunci tambahan karena bisa saja jadi korban curanmor," terang Khalid.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tarian Gending Sriwijaya resmi ditampilkan? Resmi Ditampilkan Setelah melewati rangkaian percobaan, Tari Gending Sriwijaya resmi dibawakan pada tanggal 2 Agustus 1945 dalam rangka menyambut pejabat Jepang dari Bukittinggi.
Baca juga:
Dua karyawan PT Adira Finance Jambi gelapkan 50 unit sepeda motor
Gagalkan perampokan di BRI Bekasi, Satpam terluka
Toko grosir kemalingan, rokok senilai Rp 134 juta raib
Kawan minta diantarkan, motor Jumardi malah dibawa kabur
Perampok Olimpiade Rio menggila, korbannya atlet sampai menteri