Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera Disidang
JPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif, Maria Pauline Lumowa, telah merampungkan konstruksi surat dakwaan. Persidangan pun akan segera dilakukan.
"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Rabu (30/12).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Kapan Marietje meninggal? Marietje van Oordt alias Ellen Simpson meninggal pada 13 Maret 1974 pada usia 77 tahun.
-
Kapan Maria muncul di roti lapis tersebut? Duyser kembali bercerita, gambar itu terbakar di roti lapisnya saat ia hendak menyantapnya pada musim gugur 1994.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Siapa yang menemukan makam Romawi ini? Penggalian dilakukan oleh tim arkeolog dari Museum Arkeologi London (MOLA) di lokasi yang kini dimiliki oleh Landsec and Transport for London (TfL).
Nirwan menyebut, JPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
"Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat 1 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," jelas dia.
Rencananya, lanjut Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," Nirwan menandaskan.
Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Lengkap, Pembobol BNI Maria Lumowa Segera Disidang
Polisi Konfrontir Maria Lumowa dengan Keterangan Saksi AHW Terkait L/C Fiktif
Bareskrim Surati Kajati DKI Perpanjang Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari
Penyidik Cecar 27 Pertanyaan, Pembobol BNI Maria Lumowa Ditanya soal Identitas
Setelah Minta Keterangan 14 Saksi, Polri Mulai Periksa Pembobol BNI Maria Lumowa