Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda
Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda. Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, JPU Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata dan satwa langka, Selasa (27/3). Namun, agenda sidang pembacaan tuntutan hari ini batal karena surat tuntutan belum rampung.
"Saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana kasus antraks ini terjadi? antraks terjadi di Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kecamatan Semanu.
-
Kapan kasus Gayus Tambunan terjadi? Nama pegawai pajak Gayus Tambunan pernah bikin heboh medio 2010-2011.
Pada sidang kali ini, Gatot Brajamusti juga tidak dihadirkan. Sarwoto pun memberikan alasannya. "Hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," ujar dia.
Hakim Ketua, Achmad Guntur, emosi dengan tingkah Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai Jaksa tidak profesional.
"Kok enggak profesional. Jadi harus tunggu putus dulu," ucap dia.
"Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam," imbuhnya.
Achmad mengatakan, sidang tunda Selasa 3 April 2018. Mengingat, tuntutan dan terdakwa yang tidak hadir.
"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan," tutup dia.
Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara asusila dengan korban CTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan.
"Telah kita tuntut dan kita bacakan dengan pasal terbukti, dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harapan anak agar Gatot Brajamusti berubah usai terjerat kasus pelecehan seksual
Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual
Harapan putri cantik Gatot Brajamusti untuk sang papa
Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi
Ekspresi Gatot Brajamusti jalani sidang kepemilikan senpi dan satwa langka
Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Putri Gatot Brajamusti tak kaget sang ayah didakwa kasus pemerkosaan