Surati KASN, Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan Seleksi Dirut PAW
"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil
Komite Penyelamatan TVRI menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi.
"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).
-
Kapan TVRI pertama kali mengudara? Sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia, TVRI perdana mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.
-
Bagaimana TVRI mulai dibangun? Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia (SK Menpen) No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV).
-
Mengapa ide TVRI awalnya ditolak? Meskipun Presiden Soekarno, yang pada saat itu tidak memegang kekuasaan karena Indonesia di waktu itu bersistem parlementer, tertarik dengan usulan Maladi, kabinet yang berkuasa saat itu menolaknya karena dianggap terlalu mahal.
-
Apa tujuan TVRI saat pertama kali diusulkan? R. Maladi merupakan orang yang pertama kali mengusulkan gagasan berdirinya stasiun televisi di Indonesia pada tahun 1955 dan direncanakan untuk membantu sosialisasi pemerintah dalam pemilihan umum pertama yang akan diadakan pada tahun tersebut.
-
Kapan Si Huma pertama kali tayang di TVRI? Si Huma tayang pertama kali di TVRI pada 30 Maret 1983 setiap hari Minggu pagi.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, sejumlah pihak sedang mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Salah satunya proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, kata Agil, sikap ini menunjukkan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.
"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu, kejanggalan lain adalah Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
"Kemudian didominasi oleh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelas dia.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
"Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif," katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu.
"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:
1. Aat surya safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Borotpseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho
Isu pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI sudah mencuat sejak akhir tahun 2019 lalu. Dewas TVRI telaha memutuskan dan mengirim surat pemecatan pada Helmy Yahya.
Keputusan tersebut berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 Tahun 2019, Selasa (3/12/2019) lalu. Menurut PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewas memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi.
Dewas TVRI telah mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya kepada Komisi I DPR RI. Salah satu poin alasan pemecatan tersebut ialah pembelian hak siar Liga Inggris.
Helmy Yahya mengaku akan terus melakukan pembelaan demi nama baiknya. Helmy juga menyebut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional," tegasnya.
(mdk/ray)