Survei Charta Politika: 69 Persen Responden Tidak Setuju Kenaikan Harga BBM
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, pemerintah memutuskan menaikan harga karena kondisi ekonomi yang memperberat beban keuangan negara. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi pada 3 September 2022 lalu.
Survei Charta Politika menemukan mayoritas responden menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi. Sebanyak 69 persen responden menyatakan tidak setuju dengan putusan menaikan harga Pertalite menjadi Rp10.000, Pertamax Rp14.500 dan Solar Rp6.800.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, pemerintah memutuskan menaikan harga karena kondisi ekonomi yang memperberat beban keuangan negara. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi pada 3 September 2022 lalu.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kapan B.M. Diah menyerahkan naskah teks proklamasi ke pemerintah? Hampri 40 tahun B.M. Diah menyembunyikan secarik kertas tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1992.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam survei yang dilakukan pada 6-13 September 2022, Charta Politika menemukan 69 persen tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Lalu 22 persen setuju, sementara 9 persen tidak tau atau tidak jawab.
“Sebanyak 69 persen responden menyatakan tidak setuju dengan kenaikan harga BBM,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).
Kemudian, responden yang menolak kenaikan BBM bersubsidi mayoritas menerima keadaan tersebut.
Yunarto menerangkan, sebesar 51,4 persen responden memutuskan untuk diam saja dan menerima kebijakan tersebut. Namun ada sekitar 21 persen responden yang menggalang protes di media sosial dan mendukung petisi online terhadap pemerintah.
Kemudian 17,8 persen ikut melakukan demonstrasi di jalan menentang kebijakan pemerintah. Dan hanya 9,1 persen mengaku tidak tahu atau tidak jawab.
“Pada yang menyatakan tidak setuju tersebut, paling banyak (51,4 persen) menyatakan diam saja, menerima kebijakan yang ada,” tutup Yunarto.
(mdk/fik)