Survei SMRC: 69,4 persen pemilih puas atas Pemilu 2014
Djayadi menjelaskan sebanyak 19,9 persen menyatakan kurang puas dan sebanyak 1,5 persen menyatakan tidak puas.
Hasil survei lembaga Saiful Mujani Research and Consultant (SMRC) menyatakan 69,4 persen responden puas atas Pemilu 2014. Hal itu disampaikan oleh Direktur SMRC Djayadi Hanan saat presentasi di Ruang Istana Ballroom 2, Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin Nomor, Jakarta Pusat.
"Ketika kita tanya kepuasan terhadap praktik demokrasi yang menyatakan sangat puas 4,3 persen sedangkan cukup puasa sebanyak 65,1 persen. Jadi keseluruhannya, 69,4 persen puasa terhadap demokrasi di Indonesia," kata Djayadi di lokasi Minggu (10/8).
Lebih lanjut, Djayadi menjelaskan sebanyak 19,9 persen menyatakan kurang puas dan sebanyak 1,5 persen menyatakan tidak puas. Sedangkan, tidak tahu atau tidak jawab sebanyak 9,1 persen.
"Yang merasa puas dengan pelaksanaan demokrasi ini berasal dari massa pemilih Capres dan partai. Kalau Prabowo kecewa dengan praktik demokrasi, berarti menyimpang dari kecenderungan pemilihnya," tuturnya.
Seperti diketahui, survei SMRC dilaksanakan pada 21 Juli - 26 Juli 2014 di tiga propinsi di Indonesia. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1041 atau 8,5 persen. Sebanyak 1041 responden ini yang dianalisis.
Margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sample tersebut sebesar 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.