Suryadharma Ali babak belur lawan KPK
Setelah praperadilannya ditolak, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dana operasional menteri (DOM) di Kemenag.
Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012–2013, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2014 silam. Secara resmi, hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi, dalam sebuah jumpa pers di hadapan para awak media.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK menganggap SDA menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Setelah 9 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SDA yang bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah akhirnya pun tak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara Humphrey Djemat, politisi PPP itu pun akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jaksel.
Namun, hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hardiyanti, akhirnya menolak seluruh gugatan serta tuntutan praperadilan bekas menteri agama itu.
Menurut Tatik, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 77. Hal itupun sekaligus mengubur harapan SDA bersama tim kuasa hukumnya, untuk melepaskan status tersangka yang disandangkan KPK di pundak mantan Menag tersebut.
Usai kalah di praperadilan, langkah SDA bersama para pendukungnya pun tak berhenti sampai situ saja. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akhirnya ambil bagian dalam drama pembebasan SDA dari cengkraman status tersangkanya.
Djan pun mengajukan penangguhan penahanan untuk SDA kepada KPK. Alasannya, SDA dinilai layak mendapatkan penangguhan penahanan, lantaran telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat penangguhan atas penahanannya tersebut.
Namun, KPK melalui Wakil Ketuanya, Indriyanto Seno Adji memastikan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Agama tersebut. Dirinya menegaskan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji itu akan tetap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, yang telah dihuninya sejak 10 April 2015 lalu.
Bukannya malah melunak, sikap KPK terhadap SDA menjadi semakin beringas. Pasalnya, melalui pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat SDA sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan status tersangka baru kepada Suryadharma, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014 silam.
"SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat konferensi pdi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Meski demikian, Johan enggan memberi keterangan lebih rinci terkait penetapan status tersangka SDA terkait penggunaan DOM itu. Bahkan, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara baru, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
"Belum (ada pemeriksaan saksi)," terang Johan.
Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Begitulah kira-kira peribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib Suryadharma Ali (SDA) dalam perjalanan panjangnya selama setahun lebih ini menjadi pesakitan di bawah kuasa KPK dan penyelidikan kasusnya.
Bagaimana akhir sang Mantan Menteri Agama tersebut dalam pusaran kasus yang membelitnya? Mungkin proses hukum dan waktulah yang akan menjawabnya kelak.
Baca juga:
KPK tetapkan Suryadharma Ali jadi tersangka kasus baru
KPK baru akan tangguhkan penahanan SDA jika sakit parah
Tersangka korupsi jangan serang KPK dengan isu agama
Lulung minta masalah di rutan KPK diselesaikan dengan kepala dingin
Djan Faridz sebut KPK Tuhan di atas Tuhan
Ruhut ingatkan Suryadharma Ali, jangan jadikan KPK kambing hitam
Menag bela KPK, tidak ada penistaan agama dan larangan beribadah
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.