Susi Pudjiastuti Kecam Aturan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua hingga Keempat
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Aturan tersebut dinilai tidak berkeadilan.
Eks menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menilai, aturan tersebut seharusnya batal demi hukum. Karena PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang dibicarakan Susi Pudjiastuti dan Anies Baswedan saat bertemu? Tak diketahui apa saja yang dibicarakan keduanya selama melewati sore bersama. Sebelum pulang, Anies dan Susi sempat membahas soal tanaman anggrek yang menghiasi ruangan. Keduanya terlihat sangat seru berdiskusi soal bunga alih-alih membicarakan politik dan pemilu.
-
Siapa suami dari Susi Pudjiastuti? Anak Susi Pudjiastuti Nadine Kaiser adalah anak dari Susi dan mantan suaminya, Daniel Kaiser, yang berasal dari Swiss.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang diteladani oleh ASN di Banyuwangi? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW.
“Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!” tulisnya dalam akun Twitternya, Kamis (1/6).
Untuk diketahui, larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).
Prosedur Pengajuan Poligami
Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.
Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.
Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.
Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.
Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.
Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(mdk/fik)