Susi sebut penyelundupan narkoba dengan kapal ikan kejahatan terorganisir
Susi mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menyebabkan rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menyampaikan penyelundupan narkoba dengan kapal ikan termasuk kejahatan yang terorganisir. Karena itulah pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hal ini disampaikan Susi menanggapi ditangkapnya empat kapal ikan asing yang diduga memuat narkoba di empat perairan di Indonesia sepanjang Februari ini.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana cara Susi Pudjiastuti menunjukkan keakraban dengan Prabowo? Baik Prabowo maupun Susi keduanya turun langsung untuk ikut melepas tukik ke laut. Raut bahagia tampak jelas di wajah dua sosok besar tanah air ini. Setelah selesai melakukan kegiatan sosial, Prabowo dan Susi sempat bercengkrama sambil masak bersama. Keakraban keduanya sangat terlihat dalam momen spesial ini.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas," jelasnya saat jumpa pers di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Mencegah kembali terjadinya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan kapal ikan, Susi mengatakan, penting meningkatkan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum seperti Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai.
"Terutama bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan," jelasnya.
KKP bersama Satgas 115 juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan dan pelarangan penggunaan kapal perikanan berbendera asing beroperasi di Indonesia, serta pelarangan pengangkutan ikan berbendera asing untuk tujuan ekspor dari pelabuhan atau terminal khusus.
"Pelarangan transhipment illegal. Pemindahan muatan ikan di tengah laut memungkinkan terjadinya pemindahan narkoba," ujarnya.
Saat dilakukan operasi bersama Satgas 115, penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door. Susi mengatakan, saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan kapal dan nakhoda, pengawas atau penyidik harus memeriksa seluruh muatan kapal, tidak hanya ikan.
Berdasarkan Pasal 94 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), setiap negara mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (Flag State Responsibility). Empat kapal yang ditangkap di perairan Indonesia karena dugaan membawa narkotika adalah kapal penangkap ikan berkebangsaan Taiwan dan China.
"Setelah adanya investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa walaupun kapal mengibarkan bendera Singapura, dokumen kapal menunjukkan bahwa kapal merupakan kapal Taiwan dan Cina. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya kerjasama antar negara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan," terangnya.
Susi mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menyebabkan rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus di atas juga ditemukan SIPI palsu atas nama kapal KM Sunrise Glory. Hal ini dapat dikenakan Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Selain itu dapat juga dikenakan tindak pidana pelayaran. Pasalnya Safety Certificate tidak berlaku karenanya kapal dinyatakan tidak laik laut. Ini dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 400 juta.
"Kapal tidak memiliki AIS, sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta," sebutnya.
Bagi awak kapal yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian bagi kapal yang ditemukan berlayar tanpa Port Clearance dapat dijerat Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 600 juta.
(mdk/fik)