Sutan Bhatoegana tolak dakwaan jaksa
Politikus Partai Demokrat itu berencana mengajukan eksepsi.
Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengaku tidak paham atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan. Bahkan, Sutan merasa keberatan atas dakwaan yang dituduhkan JPU.
"Tentu saja keberatan. Saya tidak mengerti Bu Hakim, pening kepala saya, uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang mendengar keluhan Sutan, kembali menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pihak JPU.
"Apakah akan mengajukan keberatan terdakwa dengan Penasihat Hukum?" tanya Hakim Artha.
Politikus Partai Demokrat itu pun mengiyakan kalau dirinya akan mengajukan eksepsi.
"Kami sependapat dengan terdakwa keberatan dengan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kami mohon waktu (menyampaikan) keberatan secara tertulis," tambah salah satu kuasa hukum Sutan.
Terdakwa perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR membeberkan alasan ketidakpahamannya atas dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan. Menurut dia, JPU tidak merinci setiap dakwaan yang ditujukan kepadanya.
JPU KPK, mendakwa Sutan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) dari Sekjen ESDM, Waryono Karyo sebesar USD 140 ribu. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR untuk memuluskan APBN-P di Kementerian ESDM. Sementara, dalam dakwaan itu tidak disebutkan ke siapa saja anggaran itu digelontorkan.
Padahal dalam dakwaan, JPU memberikan keterangan kalau Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sudah mempersiapkan amplop-amplop bertuliskan P: Pimpinan, A: Anggota, S: Sekretaris. Namun, JPU tidak merinci siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
"Di bilang saya enggak tahu, gimana sih. Kalian cek dong ada di situ saya terima duit? Ada enggak?" jelas Sutan usai persidangan saat ditanya siapa saja yang menerima uang USD 140 ribu itu.
Selain itu, JPU mendakwa Sutan menerima sebuah mobil Alphard bertipe G dari salah satu pengusaha. Namun, JPU juga tidak menyebutkan pemberian mobil itu terkait apa. Dari pemaparan JPU, sampai saat ini belum diketahui motif pemberian mobil Alphard itu.
Bahkan saat ditanyakan Sutan pun mengaku tidak paham atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim mobil itu milik pribadi.
"(Punya) Akulah, itu kan mobil sendiri," pungkas Sutan.
Untuk penerimaan hadiah atau gratifikasi tersebut, JPU menilai perbuatan Sutan bertentangan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Berkunjung ke kantor Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dapat Rp 50 juta
Sutan Bhatoegana didakwa terima hadiah Toyota Alphard
Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana terkait kasus suap ESDM
JPU dakwa Sutan Bhatoegana coba 'siram' anggota Komisi VII pakai USD
Hadiri sidang, Sutan Bhatoegana sebut kasusnya mirip sinetron
Tersangka korupsi ini gagal total lawan KPK di praperadilan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).