Sutiaji-Sofyan ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang menetapkan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2018-2023.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang menetapkan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2018-2023.
Ketua Komisioner KPUD Kota Malang, Zaenudin mengatakan, penetapan dilakukan setelah diperoleh kepastian tidak ada pengajuan gugatan dari calon lain. Kepastian tidak adanya gugatan diperoleh melalui surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Sesuai Peraturan KPU, setelah menerima surat penetapan dari MK kalau tidak ada gugatan, kami mempunyai waktu tiga hari untuk menetapkan. Hari ini, Kamis 26 Juli, kami tetapkan pasangan calon terpilih sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Zaenudin di Hotel Santika Kota Malang, Kamis (26/7).
Kata Zaenudin, KPU selanjutnya akan menyerahkan salinan penetapan kepada sejumlah pihak, di antaranya KPU dan DPRD Kota Malang. Tugas KPU sendiri dalam kaitan dengan Pilwalkot Malang dianggap selesai.
Selanjutnya DPRD Kota Malang akan mengusulkan pelantikan calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko dijadwalkan dilantik tanggal 20 September.
Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka tanpa dihadiri para calon, termasuk calon terpilih. Sutiaji yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Malang sedang menghadiri Rakernas Apeksi di Tarakan, sementara wakilnya, Sofyan Edi Jarwoko tengah menjalankan ibadah haji.
Pasangan nomor urut tiga Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (SAE) unggul atas dua pasangan lain yakni M Anton- Syamsul Mahmud (Asyik) dan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi (Menawan). Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar itu unggul dengan perolehan 165.194 suara.
Pasangan nomor urut 1, Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi (Menawan) yang diusung PDIP, Hanura, PAN, PPP dan NasDem memperoleh 69.973 suara. Pasangan nomor urut 2, M Anton-Syamsul Mahmud (Asyik) yang diusung PKB, Gerindra dan PKS mendapatkan 135.710 suara.
Total jumlah suara sah sebanyak 370.877 suara, tidak sah sebanyak 26.945. Total jumlah pemilih sebanyak 397.822 orang.
Baca juga:
Polisi selidiki terbakarnya DPS Pilpres 2019 di Malang
DPS Pilpres 2019 di Malang hangus, diduga dibakar orang tak dikenal
Hasil hitung C-1 KPU 98 persen, Sutiaji-Sofyan Edi unggul di Pilwalkot Malang
Quick count sementara KPU, dua calon Pilkada Kota Malang diciduk KPK keok
Baru menikah, Cawalkot Malang Sutiaji pindah pilih TPS
Antusiasme difabel ingin coblos sendiri surat suara, tak mau diwakilkan petugas
KPK sarankan tak pilih calon kepala daerah terjerat korupsi, ini daftarnya